oleh

Polsek Kemayoran Ungkap Kasus Pelaku Penjambretan yang Viral

DETIKPERISTIWA.ID – Unit Reskrim Polsek Kemayoran Jakarta Pusat berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh dua orang pelaku MH (27) dan S (30).

Berawal dari viralnya sebuah video penjambretan HP yang terjadi beberapa hari lalu, dimana pelapor (korban) Siswi SMP Indah Liana Dewi, yang pada saat sedang bersama temannya memainkan Handphone di jalan Utan Panjang II Gg. Badut Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam press releasenya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, S. I. K yang didampingi Kapolsek Kemayoran Kompol Saeful dan Kanit Reskrim Iptu Dewa Ayu Santi, beliau memaparkan, “saat korban bersama saksi ASR sedang berjalan kaki memainkan di TKP, sepulangnya dari sekolah di SMPN 269 Harapan Mulia Kemayoran Jakarta Pusat, dan sambil memainkan handphone miliknya,” Ujarnya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Ditangkap Reserse Polsek Kembangan

“Tiba – tiba dari arah depan, datang kedua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru. No. Pol. B 3431 PEY, dimana salah satu tersangka ‘S’ yang dibonceng langsung mengambil handphone milk korban, setelah berhasil kedua tersangka langsung melarikan diri,” tegas Kapolres.

Kombes Pol Heru mengungkapkan para tersangka MH dan S yang menggunakan atribut ojek online ini berhasil diamankan berkat rekaman CCTV, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kemayoran Jakarta Pusat guna penyelidikan lebih lanjut.

Disela – sela press conferefence, Kapolres kembali memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar berhati – hati dalam menggunakan handphone saat di jalan. Karena dapat mengundang kejahatan.

Baca Juga :  Minibus Alami Kecelakaan Tunggal, Dua Orang Meninggal Dunia

“Kembali lagi kami memghimbau hati – hati dijalan dalam menggunakan hp, hp tidak ditangan agar tidak memancing pelaku kejahatan untuk merampasnya.” Imbaunya.

Para pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling tinggi 7 tahun kurungan. (ERP)

Loading...

Baca Juga