oleh

Sengaja Gelambungkan Suara, PPK Kecamatan Bula Resmi Dilaporkan Ke GAKKUMDU dan Bawaslu SBT

DETIKPERISTIWA.ID, BULA – Dugaan penggelambungan suara Calon Anggota Legislatif Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, Asal Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Bula, Bula Barat, Teluk Waru, Werinama dan Siwalalat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Bula (PPK) resmi dilaporkan ke Bawaslu dan GAKKUMDU SBT, Sabtu (13/03/24).

Munawir Kubal yang merupakan Caleg Partai NasDem Nomor urut 1, menunjuk Anwar Kafara, SH sebagai kuasa Hukum melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu dan GAKKUMDU Kabupaten SBT pada hari sabtu tanggal 9 maret 2024 oleh karena terjadi pergeseran angka angka yang dilakukan oleh Panitia  Pemilihan Kecamatan Bula (PPK-Bula) terhadap hasil suara no urut 5, IWAN MOCHAL dari Partai Nasdem dengan total perolehan 351 suara berdsarkan C hasil dari 72 TPS di wilayah  kerja PPK  Kecamatan Bula.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Gelar Baksos Polri Peduli Covid-19

Bahwa angka tersebut terjadi kenaiakn yang sangat signifikan dari total 351 suara berubah menjadi 544 yang di alihkan dari SOLEMAN SIOLEMBONA nomor urut 7 dan  Binyamin Tjiu nomor urut 8, diduga dilakukan diKantor Camat Bula yang saat ini menjadi sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK Bula) kemudian sebelum rapat pleno terjadi manipulasi data dan atau penggelambungan suara untuk menaikan hasil suara saudara IWAN MOCHAL No urut 5.

Munawir Kubal yang merupakan Caleg Partai Nasdem  nomor urut 1 merasa kaget pada saat Ketua PPK membacakan hasil Partai Nasdem yang semula 351 berdasarkan c hasil melonjak naik menjadi 544 suara.

“Masa dari proses awal perhitungan C Hasil  tidak ada perubahan angka-angka, kami ikuti hingga akhir berjalan normal, namun setelah penetapan ko perbedaan jauh sekali” Kesalnya.

Kemudian pelapor yang sebagai saksi menandatangani surat pernyataan Keberatan/keja terhadap hasil yang di sampaikan oleh Ketua PPK Kecamatan Bula
Bahwa apa yang dilakukan oleh ketua PPK kecamatan bula secara sepihak dapat menaikan suara Iwan Mochal dari 351 suara dinaikan menjadi 544 suara tentu dapat merugikan sesuai data dari semua kecamatan di dapil 1 Pelapor merupakan pemenang pertama di internal Partai Nasdem.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Minta Santri dan Kiai Tangkal Hoax

Berdasarkan keterangan kuasa Hukum, hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 532 setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi naik tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat suara atau perolehan suara menjadi berkurang sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 yang menjadi dasar hukum  tindak pidana pemilu  dengan ancaman pidana  4 tahun.

“Atas dasar itu kami meminta kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dan  Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu ( GAKKUMDU) serius menangani sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku” Ungkap Anwar Kafara kepada Media ini.

Lanjutnya, bahwa penambahan suara  yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK Bula) terhadap nomor urut 5 saudara IWAN MOCHSAL maka suara MUNAWIR KUBAL nomor urut 1 Partai Nasdem menjadi tidak bernilai atau berkurang, Atas dasar itulah Klien saya mendatangani surat pernyataan keberatan /kejadian khusus pada rapat Pleno Tingkat Kecamatan Bula tertanggal 9 maret 2024. (AMR).

Baca Juga :  Jelang Lebaran, 71 Warga Pasaman Barat Masih Dikarantina, 13 Orang Dinyatakan Sembuh
Loading...

Baca Juga