oleh

Ngaku Jadi Anggota Polisi, Rampas Uang Wanita Sedang Ngopi

DETIKPERISTIWA.ID – Satuan Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku kejahatan yang mengaku sebagai anggota polisi kepada korbannya. Kejadian itu terjadi di Jalan Jati Baru Raya Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat Rabu (21/8/2019) pukul 00:15 WIB.

Tiga pelaku, ERH, US dan CS melakukan kejatahannya kepada seorang wanita yang bernama Meri . Mereka diamankan dengan barang bukti berupa uang tunai 15 ribu dan sebuah tas berwarna hitam yang berisi korek api gas.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono dalam press confrence di Mako Polsek Tanah Abang. Kamis, (22/8/2019) memaparkan kejadian tersebut berlokasi di trotoar depan velbak.

Baca Juga :  Dedi Umasugi: PT. TIM dan PT. MMUN Tidak Memiliki Itikad Baik Untuk Selesaikan Hak Ahli Waris

Saat itu Meri bersama Nurul Bukhari dan Yanto sedang minum kopi. Tiba-tiba datang para pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi langsung memegang dan mengambil uang 15 ribu dari tangan Meri. Kedua tangan Meri di pelintir ke belakang seperti di akan diborgol.

“Pada saat bersamaan Nurul Bukhari uangnya 300 ribu dari hasil narik angkot yang dipegang di tangannya di ambil paksa oleh pelaku. Saksi (Yanto-red) berhasil melarikan diri. Pada saat bersamaan datang massa di antaranya dengan menanyakan “ada apa nih”? Kemudian dijawab oleh salah satu pelaku ” Saya anggota”. Karena massa curiga, maka kedua pelaku dibawa masuk ke dalam tanah kosong velbak dan di interogasi,” kata Kapolsek Tanah Abang.

Baca Juga :  Dandim 0501/JP Giat Pelayanan Kesehatan Ke 32 Mendapat Respon Positif Masyarakat

Setelah keduanya didesak dengan pertanyaan oleh massa yang datang, akhirnya diketahui ketiganya bukan anggota polisi. Saat massa memeriksa tas warna hitam milik salah satu pelaku, ditemukan korek api gas berbentuk senjata api milik salah satu tersangka.

“Sedangkan pelaku CS berhasil melarikan diri,” tambah Lukman Cahyono.

Kapolsek Tanah Abang menerangkan, dari hasil interogasi  penyidik, para pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakan kejahatan di berbagai wilayah ibukota. Para pelaku diancam pasal 365 KUHP (tindak pencurian dan kekerasan). (ERP)

Loading...

Baca Juga