oleh

Ismahi DKI Jakarta Gelar Simposium Tentang Pelanggaran HAM 21-22

DETIKPERISTIWA.ID – Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Koordinator Wilayah DKI Jakarta (Ismahi DKI Jakarta) akan menggelar Simposium Nasional untuk mengenang dan mengungkap fakta Tragedi Kemanusiaan: Potensi Pelanggaran HAM Berat 21-22 di depan Bawaslu RI. Simposium ini digelar untuk membuka wacana baru atas kejadian yang sampai saat ini dinilai tidak ada kejelasannya siapa yang harus bertanggung jawab.

Ketua Panitia Simposium Nasional Masyhur Borut saat dikonfirmasi melalui telpon membenarkan bahwa simposium akan digelar oleh Ismahi DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa simposium nasional ini akan digelar pada hari Selasa 27 Agustus 2019 di Ballroom Hotel Acacia Jakarta Pusat. Dasar digelarnya simposium ini karena merasa prihatin atas hilangnya puluhan nyawa rakyat Indonesia dan tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Negara Indonesia dianggap gagal dalam melindungi Hak Asasi warga negaranya.

Baca Juga :  Polsek Tambora Gelar Operasi Yustisi Edukasi

“Kegiatan Simposium Nasional ini dimotori langsung oleh Ismahi DKI Jakarta. Inti dari simposium ini adalah untuk mengungkap fakta terhadap kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 21-22 Mei kemarin. Dan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap tragedi kemanusiaan tersebut. Kita jangan sampai lupa bahwa negeri ini adalah negeri yang menghargai adanya hak asasi manusia. Seharusnya itu menjadi prioritas utama untuk bagaimana melindungi hak-hak rakyatnya,” kata Borut di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Ia melanjutkan, informasi yang didapat publik terkait persoalan 21-22 Mei yang terjadi di depan Bawaslu kemarin, sampai saat ini masih simpang siur. Kejadian tersebut menjadi kontroversi yang tak pernah habis diperbincangkan. Terlepas kejadian tersebut adalah dampak dari efek politik, jika dilihat dari konteks HAM, Ismahi DKI Jakarta merasa kejadian tersebut sudah masuk pada pelanggaran HAM berat. Karena menyangkut hilangnya nyawa puluhan rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Laksanakan Perintah Kapolri, Polres Simalungun Gelar Operasi Anti Premanisme dan Pungli
Ismahi DKI Jakarta merasa yang seharusnya bertanggungjawab pada persoalan ini adalah lembaga hukum yang kemudian dipercayakan untuk menyelesaikan perkara HAM yang terjadi pada saat ini. Diharapkan dengan adanya simposium ini bisa menemukan titik terang akan perkara atau pelanggaran HAM yang terjadi.

“Yang seharusnya bertanggungjawab itu adalah institusi kepolisian. Yang memang dipercayakan oleh negara. Diberikan wewenang dan tanggungjawab oleh Undang-Undang. Untuk itu, kepolisian bertanggung jawab penuh untuk menuntaskan dugaan pelanggaran HAM tersebut.” ujar Borut.

Oleh karena itu, Borut merasa tema menyikapi pelanggaran HAM 21-22 Mei pada simposium ini sudah tepat. Harapannya, simposium ini mampu mengungkap fakta dan melahirkan beberapa gagasan, sehingga orang mampu berfikir secara utuh. Terlepas dari kenyataan bahwa peristiwa tersebut adalah imbas dari poltik yang terjadi di Indonesia waktu itu.

Baca Juga :  Tim Buser Polsek Cipondoh Hadiahi Pelaku Curanmor Timah Panas

“Kita melihat ini dari kacamata HAM. Bahwa ini ada potensi pelanggaran HAM berat yang seharusnya diusut dan diselesaikan secara tuntas. Sehingga indeks HAM kita juga tidak turun,” kata Borut.

Lanjutnya, simposium ini akan menitikberatkan pada pengungkapan fakta yang terjadi saat kerusuhan tersebut terjadi. Saat ini ada kecenderungan bahwa rakyat meragukan keseriusan pihak kepolisian dan Komnas HAM dalam menegakkan hukum dan HAM.

“Yang kami takutkan, persoalan-persoalan HAM ini pun akhirnya tidak mampu diselesaikan. Dibiarkan ngambang gitu. Sementara rakyat menunggu kepastian hukum terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi. Akhirnya rakyat dipaksa untuk meragukan independensi kepolisian dan juga Komnas HAM,” tutup Borut. (OSY)

Loading...

Baca Juga