oleh

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 49,8Kg Narkotika

DETIKPERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 49,8Kg serta menyita 1 unit kendaraan roda empat dan satu pucuk senjata air gun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, puluhan kilogram sabu yang disita hasil pengungkapan selama 5 bulan terakhir.

Kapolres merinci, pada bulan Januari polisi menyita sebanyak 1,3 Kg, Maret 21,9 Kg, dan bulan Mei 26,9 Kg.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat selama ‘Operasi Mantap Brata’ dari bulan Januari sampai dengan Mei 2024 berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba Jaringan Aceh, Medan, Palembang dan Jakarta dengan menangkap 12 orang tersangka,” kata Susatyo saat pres rilis di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis, (16/05/2024).

Dari 49,8 Kg sabu yang disita tersebut kata Kapolres yakni senilai Rp59,3 miliar.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, 21 Warga Pasaman Barat Positif dan 94 Orang Dirawat

Lanjut susatyo Dari pengungkapan tersebut , Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meyelamatkan 158.188.800 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolres menuturkan, 12 tersangka kasus peredaran narkoba tersebut dijerat Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Selanjutnya semua barang bukti tersebut dimusnakan menggunakan insinerator yang sebelunya sudah di cek keasliannya oleh tim labfor. (ERP)

Loading...

Baca Juga