oleh

Pasca Lebaran, 21 Warga Pasaman Barat Positif dan 94 Orang Dirawat

DETIKPERISTIWA.ID – Hari ini 23 Mei 2021. 21 orang positif, 2 orang sembuh (1 warga Kec. Pasaman, 1 warga Kec. Sungai Aur)Total kasus 895, sembuh 752, meninggal 49, dikarantina/ rawat 94.

Pada hari ini Minggu, tanggal 23 Mei 2021, Saya dr. Gina Alecia, M. Kes, Jubir Covid-19 Pasaman Barat, atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Pasaman Barat menginformasikan kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat, berdasarkan informasi dari Laboratorium FK. Unand terdapat 21 (Dua Puluh Satu) orang terkonfirmasi POSITIF Covid-19 dengan rincian :

A. Hasil Laboratorium FK. Unand Nomor 1534/05/PDRPI-FK/2021 tanggal 22 Mei 2021 terhadap hasil SWAB pada Puskesmas Ophir-Puskesmas Simpang Empat tanggal 21 Mei 2021, didapatkan 14 (Empat Belas) orang terkonfirmasi POSITIF dengan inisial :

1. Ny. LW (43 th), warga Jorong Jambak Kec. Luhak Nan Duo, merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi positif sebelumnya.

2. Tn. VG (9 th) warga Jorong Jambak Kec. Luhak Nan Duo, merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi positif sebelumnya.

3. Tn. TAS (7 th) warga Jorong Jambak Kec. Luhak Nan Duo, merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi positif sebelumnya.

4. Tn. AK (25 th) warga Jambak Jalur IV Timur Kec. Luhak Nan Duo, merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) dan diduga kontak dengan kasus positif.

5. Ny. RV (37 th) warga Jorong Pasaman Baru Kec. Pasaman, merupakan OTG dan diduga kontak dengan kasus positif.

6. Nn. DS (25 th) warga Jorong Pasaman Baru Kec. Pasaman, merupakan OTG dan diduga kontak dengan kasus positif.

7. Tn. AA (24 th) warga Jorong Pasaman Baru Kec. Pasaman, merupakan OTG dan diduga kontak dengan kasus positif.

8. Tn. APE (32 th) warga Jorong Pasaman Baru Kec. Pasaman, merupakan OTG dan diduga kontak dengan kasus positif.

9. Tn. AL (32 th) warga Jorong Talang Kuning Kec. Gunung Tuleh, merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) dan diduga kontak dengan kasus positif.

10. Ny. SR (32 th) warga Ophir Blok D Nagari Koto Baru Kec. Luhak Nan Duo, merupakan OTG dan diduga kontak dengan kasus positif.

11. Ny. M (47 th) warag Jorong Tanjung Pangkal Kec. Pasaman, merupakan OTG dan diduga kontak dengan kasus positif.

12. Nn. IS (20 th) warga Lingkuang Aur Kec. Pasaman, merupakan OTG dan diduga kontak dengan kasus positif.

13. Tn. Z (57 th) warga Jorong Kapar Timur Kec. Luhak Nan Duo, merupakan OTG dan diduga kontak dengan kasus positif.

14. Tn. SM (29 th) warga Jorong Simpang Empat Kec. Pasaman, merupakan OTG dan diduga kontak dengan kasus positif.

B. Hasil Laboratorium FK.Unand Nomor 1620/05/PDRPI-FK/2021 tanggal 23 Mei 2021 terhadap hasil SWAB pada RS Ibnu Sina Simpang Empat tanggal 22 Mei 2021, didapatkan 1 (Satu) orang terkonfirmasi POSITIF dengan inisial:

Baca Juga :  Tim Gabungan Bersihkan Material Banjir yang Menutup Akses Jalur Parapat

Ny. SMSD (36 th) warga Jorong Padang Laweh Kec. Luhak Nan Duo, merupakan OTG dan diduga kontak dengan kasus positif.
C. Hasil Laboratorium FK. Unand Nomor 1609/05/PDRPI-FK/2021 tanggal 23 Mei 2021 terhadap hasil SWAB pada RSUD Kab. Pasaman Barat tanggal 21 Mei 2021, didapatkan 1 (Satu) orang terkonfirmasi POSITIF dengan rincian :

Ny. Z (26 th) warga Jorong Sungai Talang Kec. Luhak Nan Duo, merupakan pasien Suspek Covid-19.

D. Hasil Laboratorium FK. Unand tanggal 22 Mei 2021 terhadap hasil SWAB pada Puskesmas Magek Agam tanggal 19 Mei 2021, didapatkan 4 (Empat) orang terkonfirmasi POSITIF dengan inisial :

1. Nn. S (19 th) warga Jorong Pondok Kec. Sasak Ranah Pasisie, merupakan pasien Suspek Covid-19.

2. Nn. FHB (14 th) warga Jorong Pondok Kec. Sasak Ranah Pasisie, merupakan pasien Suspek Covid-19.

3. Ny. L (52 th) warga Jorong Pondok Kec. Sasak Ranah Pasisie, merupakan pasien Suspek Covid-19.

4. Tn. RC (23 th) warga Jorong Pondok Kec. Sasak Ranah Pasisie, merupakan pasien Suspek Covid-19.

E. Hasil Laboratorium FK. Unand Nomor 1629/05/PDRPI-FK/2021 tanggal 23 Mei 2021 terhadap hasil SWAB pada Diklat BKPSDM Talu/Dinkes Pasbar tanggal 22 Mei 2021, didapatkan 1 (Satu) orang terkonfirmasi POSITIF dengan inisial :

Tn. GH (22 th) warga Jambak Jalur IV Barat Kec. Luhak Nan Duo, merupakan pasien Suspek Covid-19.
Ke-Dua puluh satu pasien konfirmasi positif saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Pasaman Barat dan RS Ibnu Sina Simpang Empat serta direncanakan diisolasi di RSUD Pasaman Barat, RS Ibnu Sina Simpang Empat dan Diklat BKPSDM Talu.

Saat ini juga telah dilaksanakan langkah cepat proses tracking untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasaman Barat. Mari kita saling bekerjasama dalam menghambat laju penularan Covid-19 ini dengan selalu bersikap kooperatif.

Berikut UPDATE ZONASI Kabupaten Kota di Sumatera Barat Minggu ke 63 Pandemi Covid-19 (Periode 23 Mei 2021 – 29 Mei 2021)
UPDATE ZONASI Kabupaten Kota di Sumatera Barat Minggu ke 63 Pandemi Covid-19 (Periode 23 Mei 2021 – 29 Mei 2021)
Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-62 pandemi covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 23 Mei 2021 sampai tanggal 29 Mei 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:

ZONA MERAH – RESIKO TINGGI (Skor 0 – 1,8
Kabupaten Agam (skor 1,80)
ZONA ORANYE – RESIKO SEDANG (Skor 1,81 – 2,40)
Kabupaten Pasaman (skor 2,38)
Kota Padang (skor 2,31)
Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,24)
Kabupaten Sijunjung (skor 2,18)
Kabupaten Solok (skor 2,18)
Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,17)
Kota Sawahlunto (skor 2,15)
Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,12)
Kabupaten Limapuluh Kota (skor 2,11)
Kabupaten Tanah Datar (skor 1,97)
Kota Padang Panjang (skor 1,96)
Kota Bukittinggi (skor 1,96)
Kota Payakumbuh (skor 1,93)

Baca Juga :  Bising dan Meresahkan, Ratusan Knalpot Racing di Musnahkan di Halaman Polres Pinrang

ZONA KUNING – RESIKO RENDAH (Skor 2,41 – 3,0)
Kota Pariaman (skor 3,19)
Kota Solok (skor 2,47)
Kabupaten Solok Selatan (skor 2,47)
Kabupaten Dharmasraya (skor 2,43)
Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,42)

Catatan:Kembali Kota Pariaman menjadi yang terbaik minggu ini dengan skor tertinggi 3,19 (sesuai indikator kesehatan masyarakat).

ZONASI HIJAU – TIDAK ADA KASUS TIDAK ADA
(Tidak ada tercatat penambahan kasus covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir)

Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran covid-19 di daerah tersebut

Pada Minggu ke-63 ini, kondisi pandemi covid-19 di Sumbar adalah sebagai berikut:

Terdapat 5 (lima) daerah yang berada di zona Kuning, 13 (tigabelas) zona oranye dan 1 (satu) zona merah. Zona hijau belum ada.
Kecenderungan Positivity Rate (PR) meningkat. PR mingguan Sumbar pada minggu ke 62 adalah 9,24 (Standard WHO 5,0), meningkat dari minggu sebelumnya di 8,96. / MENINGKAT

Yang patut diwaspadai, positivity rate (PR) Sumatera Barat pada minggu ke 62 selalu berada diatas 10% / MENINGKAT

Provinsi Sumatera Barat masih berada pada ZONASI ORANYE (Resiko Sedang) dengan skor 1,91 / KASUS MENINGKAT

Sampai minggu ke 62, warga Sumbar yang telah terinfeksi Covid-19 adalah 41.916 orang.

Recovery Rate (tingkat kesembuhan) 91,18%, atau sembuh sebanyak 38.218 dari 41.916 orang yang terinfeksi. Secara keseluruhan, pada minggu ini tingkat kesembuhan meningkat/ KESEMBUHAN MENINGKAT

Meninggal dunia akibat Covid-19, sebanyak 878 orang dari 40.111 yang terinfeksi (2,19%) / MENINGKAT

Kasus Aktif sebanyak 2.767 orang (6,60%) dari 41.916 orang / MENURUN

Rawat di RS Rujukan (hunian rumah sakit) : 613 orang (22,15%) dari 2.767 orang kasus aktif / MENINGKAT

Isolasi Mandiri : 2.033 orang (73,47%) dari 2.767 orang kasus aktif / MENURUN

Isolasi dikarantina Kab/Kota : 121 orang (4,37%) dari 2.767 kasus aktif / MENINGKAT.

Satgas Kabupaten Kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan diharapkan Satgas Kabupaten Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid.

Sumber Data: Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat

INDIKATOR KESEHATAN MASYARAKAT (INDIKATOR PENETAPAN ZONASI)
Berikut 15 indikator kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 (sebelas) indikator epidemiologi, 2 (dua) indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 (dua) pelayanan kesehatan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah:

Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%) Jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada
Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).

Baca Juga :  FSI Dukung Gerakan Reuni Akbar 212, Tauhid Yes dan Politik No

Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).

Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif
Insiden kumulatif kasus positif per 100.000 penduduk Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk
Jumlah pemeriksaan sample diagnosis mengikuti standar WHO (1 orang diperiksa per 1000 penduduk per minggu) pada level provinsi.

Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%)

Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19

Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-63 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan.

Jasman Rizal, Dt. Bandaro Bendang Kepala Dinas Kominfotik Sumbar selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Sudah 77 ribu orang lebih yang disanksi tapi tidak juga membuat jera. Atas usulan Kapolda Sumbar, kami jajaki kemungkinan memperberat sanksi bagi pelanggar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Barat Dedy Diantolani di Padang, Minggu.

Ia menjelaskan, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan meliputi teguran, kerja sosial, dan denda.

Sanksi admistratif bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan menurut ketentuan berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, denda administratif Rp100 ribu, atau daya paksa polisional.

Sedangkan sanksi bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha yang tidak memenuhi kewajiban menerapkan protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, atau denda Rp500 ribu.

Menurut peraturan daerah, seorang warga yang melanggar kewajiban memakai masker terancam pidana kurungan paling lama dua hari dan denda paling banyak Rp250 ribu.

Penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban menerapkan protokol kesehatan, menurut peraturan daerah, bisa kena pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp15 juta. (RED).

Loading...

Baca Juga