oleh

Empat dari lima Pelaku Begal di Palmerah Diterjang Timah Panas

DETIKPERISTIWA – Team Jatanras Polres Metro Jakarta Barat menggulung lima komplotan begal di Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (8/4/2019). Para pelaku komplotan tersebut terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, polisi meringkus lima begal di Palmerah. Satu diantaranya ditembak hingga tewas karena melawan.

“Pelaku KL saat kami tangkap, dia mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan. Sehingga terpaksa ditembak hingga meninggal dunia karena kehabisan darah,” ujarnya, Selasa (23/4/2019).

AKBP Edi menambahkan, sebelumnya, anggotanya yang dipimpin Kanit Krimum Iptu Dimitri bersama tim Jatanras meringkus empat orang tersangka. Anggota terpaksa melumpuhkan dengan timah panas, lantaran pelaku mencoba melawan saat hendak ditangkap.

Baca Juga :  Kapolres Jakpus Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Anggota
“3 dari 4 pelaku (begal di Palmerah-red)terpaksa dilumpuhkan. Lantaran pelaku hendak ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam,” tambahnya.

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, lima buronan ditangkap di tempat berbeda.

SJ dan SI ditangkap di Parkiran Maybank, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan MO ditangkap di Jalan Panjang Pesing Koneng Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TK ditangkap di Jalan Blimbing Kampung Belakang, Kosambi, Tangerang Banten.

Sedangkan tersangka KL ditangkap pada 23 April 2019 di Jalan Kali Sekretaris Grogol Petamburan Jakarta Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan, petugas pun melakukan tindakan tegas terukur yang sebelumnya diberikan tembakan peringatan,” Kata Dimitri.

Baca Juga :  Seorang Guru Jadi Korban Penjambretan di Tambora Jakarta Barat 

Masih dikatakannya, berdasarkan hasil tes urine terhadap para pelaku, diketahui positif narkoba.

“Mereka (pelaku) terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu,” Katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban AK ( 37), terjadi di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat.

Saat melintas, korban yang berprofesi sebagai ojek online ini, tiba-tiba didatangi oleh 3 sepeda motor yang dikendarai 5 orang pelaku yang tidak dikenal dan langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban.

Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban. Sedangkan pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok. Untuk memberikan rasa takut kepada korban lalu merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban. (AMN)

Baca Juga :  Ketua DPC Partai Hanura Banyuwangi Pasang Target 8 Kursi DPRD
Loading...

Baca Juga