oleh

Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut JPU 2 Tahun Penjara

DETIKPERISTIWA – Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Musisi Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senim (26/11/2018), dengan tuntutan dua tahun penjara.

Kasus yang bergulir atas ujaran kebencian yang dilakukan Dhani ini dilakukan melalui sosial media (sosmed) Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dipostingnya. Pentolan grup musik Dewa ini harusberurusan dengan hukum atas laporan Jack Boyd Lapian. Dalam laporannya, Jack juga mengakui dirinya sebagai pendukung Ahok.

Ia menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter tersebut berisi tentang ujaran kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP’.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ratmoho berlangsung sekitar pukul 14:30 WIB. Menurut Jaksa, terdapat tiga ujaran Dhani yang menimbulkan kebencian yaitu ‘yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma’ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi Gubenur, kalian waras‘.

Baca Juga :  Serpihan Pesawat Lion Air JT-610 Ditemukan di Tanjung Karawang

Selama persidangan, jaksa tidak menyebutkan hal yang dapat meringankan tuntutan untuk Dhani. Ketiga kalimat itu pun diucapkan Dhani secara sengaja, melalui pengelola akun twitternya yang bernama Bimo.

“Terdakwa secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras. Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Jaksa sperti yang dilansir CNN Indonesia.

Jaksa juga meminta sejumlah barang bukti perkara tersebut untuk dimusnahkan. Barang bukti itu di antaranya flashdisk, akun media sosial, akun email, simcard dan komputer atas nama Ahmad Dhani.

“Alat bukti berupa flashdisk, SIM card indosat, SIM card provider XL dinonaktifkan. Satu email, satu komputer dengan nama Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan,” tuturnya.

JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (DMH)

Baca Juga :  Ismail Siregar: Aktivis Didholimi Karena Suara Mereka Suara Rakyat
Loading...

Baca Juga