DETIKPERISTIWA.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran, Jakarta Pusat berhasil membekuk 3 (tiga) orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah sumur batu, Kemayoran Jakarta Pusat.
Dalam press conference yang di gelar di Mako Polsek Kemayoran, Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak S.E., S.H., M.H yang didampingi Kanit Reskrim, AKP Fauzan S.H., MH, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut lantaran masalah utang piutang. Selasa, (20/02/2024).
“Pengeroyokan yang terjadi beberapa hari lalu tepatnya pada hari sabtu tanggal 17 februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB ini lantaran pelaku (ATH) yang tak terima atas pernyataan korban (AS) saat ditagih utangnya sebesar Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah),” ungkapnya.
Lalu, masih dikatakan Kompol Arnold, pelaku (ATH) pergi untuk mengambil sebilah sajam berjenis arit serta memanggil dua orang tersangka lainnya yakni (SU) dan (SP). Setibanya di lokasi ketiga pelaku langsung menyerang korban (AS) dan temannya (TA) sehingga kedua korban mencoba menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam indomaret tersebut. Disana lah kedua korban dilukai oleh para tersangka dengan arit dan rak besi.
Setelah mendapatkan informasi atas kejadian tersebut, beberapa anggota unit reskrim langsung mengejar dan mengamankan para pelaku.
“Setelah menganiaya korban, ketiga pelaku ini mencoba melarikan diri namun dengan cepat beberapa anggota unit reskrim polsek kemayoran mengejar para pelaku tersebut, alhasil di hari yang sama pada pukul 17.30 WIB kami berhasil mengamankan pelaku (ATH) dirumahnya di Jl. H. Ung dan pada pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan pelaku kedua (SU) ditempat tongkrongannya di Jl. Utan Panjang. Untuk pelaku berikutnya (ST) berhasil diamankan di hari senin dini hari tanggal 20 februari 2024,” paparnya, Selasa (20/02/2024).
Selain ketiga pelaku Unit Reskrim Polsek Kemayoran juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sebilah senjata taman sejenis (Arit) dan rak besi.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
“Dijerat dengan pasal 170 KUHP, ancaman 5 (lima) tahun penjara.” Pungkas Kapolsek.
Untuk kedua korban yakni (AS) dan (TA) saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit Yarsi Jakarta Pusat. (ERP)