DETIKPERISTIWA.ID – Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika di Mapolres Jakarta Pusat, Jl. Garuda No.2, RW.4, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat. Selasa (06/06/2023).
Pemusnahan narkotika ini hasil dari pengungkapan pada bulan mei 2023, yang diantaranya terdiri dari jenis Ektasi sebanyak 4.988 butir dan jenis Sabu seberat kurang lebih 3.535,3 gram.
Kombes Pol Komarudin,S.I.K,M.M menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, didalam kamar rumah yang di laksanakan Jl.Taman Udayana Kelurahan Bojong Koneng,Kecamatan Babakan Madang,Kabupaten Bogor,Jawa Barat,telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka inisial RS.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah koper berwarna Gold berisi 7 (tujuh) paket Plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat Brutto 3.535.3 gram, 5 (lima) paket plastik yang berisi Narkotika jenis Ekstasi berlogo kaki kucing warna merah muda dengan total sebanyak 4.988 butir dengan berat Brutto 1.917,6 gram.
Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap RS di dapatkan Informasi bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Ekstasi tersebut dari tersangka H (DPO) Sebanyak 5 Kg dan Narkotika Jenis sabu tersebut niatnya akan diserahkan kepada orang yang akan menerimanya sesuai perintah dari NH.
“Dari 5 kg tersebut beberapa sudah diantarkan kepada orang yang menerima, sehingga tersisa yang diamankan oleh petugas Kepolisian. Kemudian RS mendapatkan perintah oleh NH (DPO) untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 100 gr, 500 gr dan1 Kg lalu NH (DPO) mengirimkan nomor HP orang yang akan mengambil sabu tersebut,” Ungkap Kapolres, Selasa (06/06/2023).
Barang bukti yang berhasil di amankan sebagian di musnahkan di Polres Jakarta Pusat, menggunakan Blender yang telah melalui pengetesan keaslian barang bukti oleh Puslabor Polri. Dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan dilanjutkan untuk di bawa ke RS.Gatot Subroto untuk dilakukan pemusnahan. (ERP)