Lembaga Negara Produk UUD NRI 2002
Bangsa Indonesia ini sedang gamang terhadap formula konstitusi (pasca amandemen UUD 1945) dan bentuk struktur Lembaga kenegaraannya.
Mahkamah Konstitusi
Batalnya orang shalat itu tidak diukur (dihitung) dari sedikit banyaknya air seni yang keluar dari kemaluannya dan kecil besarnya suara kentut yang keluar dari duburnya. Walau sesedikit apapun air seni yang keluar dari kemaluannya dan sekecil apapun suara kentut yang keluar dari duburnya. Itu sudah membatalkan shalat.
Substansi kualitatif itulah seharusnya yang dijadikan dasar keputusan Hakim MK (Mahkamah Konstitusi). Untuk memutuskan sengketa (kecurangan) pemilu (pilpres, pileg dan pelDPD) yang diajukan oleh pemohon.
Kalau keputusan Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) untuk mengadili sengketa (kecurangan). Pemilu yang diajukan pemohon dan Hakim MK membuat keputusan berdasarkan kalkulatif (materiel). Dan mengabaikan substansi kualitatif, jangan dinamakan Mahkamah Konstitusi, tapi namakan saja ‘Mahkamah Konspirasi’.
Karena persidangan Mahkamah Konstitusi waktunya terbatas, tidak punya waktu untuk mengkonfrontir (memeriksa) bukti-bukti dan menghadirkan personil yang dituduh curang oleh pemohon yang disampaikan di dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan keputusan Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) adalah bersifat final, tidak ada kesempatan bagi pemohon, termohon dan pihak terkait untuk menolak, banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali).
Komisi Pemberantasan Korupsi
Yang membentuk Pansel (Panitia Seleksi) calon komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah presiden.
Kemudian Pansel membuka pendaftaran untuk disaring (diseleksi) yang akan dijadikan sebagai calon komisioner KPK, dan mendapatkan 10 (sepuluh) nama calon komisioner KPK. Kemudian 10 (sepuluh) nama calon komisioner KPK tersebut di serahkan kepada presiden. Kemudian presiden membawa 10 (sepuluh) nama calon komisioner KPK tersebut kepada DPR RI, untuk dipilih 5 (lima) orang menjadi komisioner KPK, sekaligus DPR RI menetapkan satu nama sebagai Ketua KPK. kemudian diserahkan kembali kepada presiden untuk melantiknya.
Piye toh iki…?!
Apabila presiden dan kroninya terindikasi berbuat korupsi, secara psikologis mana mungkin komisioner KPK berani men-TSK-kan presiden, notabene yang memilih dan melantiknya..!
Korupsi adalah kata sifat. Untuk memberantas sifat buruk manusia yang mendominasi kehidupannya tidak bisa dilepaskan dari sistem, hukum dan kebudayaan yang berlaku di mana manusia itu berada. Karena sistem, hukum dan kebudayaan yang buruk kompatibel dengan sifat buruk manusia.
Lembaga Negara
MK (Mahkamah Konstitusi) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah dua Lembaga Negara produk amandemen UUD 1945 (UUD NRI 2002). Alih-alih mau memperbaiki tatanan negara, malah merusak tatanan kebudayaan, peradaban dan sistem yang telah diwariskan oleh nenekmoyang kita, yang berabad-abad lamanya telah teruji kehebatannya.
“Jangan-jangan kita adalah generasi yang di dalam doa Nabi Zakariya disebut sebagai generasi yang hilang? Karena kekhawatiran itu beliau berdoa: “… Robbi latadzarnii … wa-anta khoirul waritsiin” (QS Al-Anbiya: 89). Warisan yang dimaksud bisa berupa warisan ilmu, peradaban, kebudayaan, etika, moral dan sebagainya.”
“Saat ini bangsa Indonesia sedang berada di kandungan yang terdalam dari kegelapan hidupnya, baik itu kegelapan inTELEKtual, kegelapan moral, kegelapan spiritual, kegelapan kebudayaan kegelapan politik, kegelapan keadilan hukum dan sebagainya, berada hampir pada titik kegelapan total.”
“Mulai tahun 2019 M. adalah tahun ketentuan di mana kita tidak bisa membayangkan. Apa yang akan terjadi apabila Tuhan tidak menolong kita. Kita tidak akan tahu bagaimana kita meneruskan seluruhnya ini dengan kewajaran berpikir dan kewajaran merasakan sesuatu. Semua ini harus ditata ulang, dan tahun ini (2019 M) adalah momentum penataan ulang. Dimana kita sangat membutuhkan pertolongan Tuhan.”
“Hai bangsa Indonesia..! Katakan kepada Tuhan, bahwa kalian punya masalah, dan nyatakan pada masalah, bahwa kalian punya Tuhan.”
Kejahatan adalah nafsu yang terdidik.
Kepandaian seringkali adalah kelicikan yang menyamar.
Kebodohan adalah mereka yang sudah tahu bahaya dari sesuatu atau perkara yang ada, namun ia tetap melakukannya.
Kelalaian adalah itikad baik yang terlalu polos.
Dan kelemahan adalah kemuliaan hati yang berlebihan.