oleh

Suami Aniaya Istri Diamankan Unit Reskrim Polsek Johor Baru

DETIKPERISTIWA – Sudah suatu kewajiban bagi seluruh suami untuk menjaga istri, baik itu secara lahir maupun bathinnya. Namun yang terjadi kepada seorang wanita malang berinisial A (28) yang menjadi korban penganiayaan atau kekerasan dari sang suami berinisial HS (30).

Kejadian memilukan itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 Oktober 2018 pada pukul 20:30 WIB. Berlokasi di Jalan Rawa Tengah Rt.010/04 Kelurahan Galur KecamatanJohar Baru Jakarta Pusat. Selasa, (16/10/2018).

Dari hal tersebut anggota reskrim Polsek Johar baru mengumpulkan beberapa barang bukti berupa Visum ET Repertum Luka dan 1 (satu) bilah pisau dapur tanpa gagang. Dan berikut dengan saksi yakni Jeremiah Aquila dan Ratna.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Amankan Pelaku Pemain Judi Kartu Remi

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu M Rasid SH MH menerangkan awal mula kronologis. Kejadian dipicu dari sebuah rasa cemburu. Pelaku merasa cemburu terhadap korban yang tidak lain ialah sang istrinya.

“Pelaku adalah suami siri korban kemudian ketika sedang berada di TKP terjadi keributan antara korban dengan pelaku. Dikarenakan pelaku merasa cemburu dengan korban. Setelah itu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkan kain gendongan yang ada besinya. Pelaku juga memukulkan pisau dapur ke arah kepala korban.” terang Kanit Reskrim.

Rasyid melanjutkan, dengan adanya peristiwa penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala. Kemudian korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat. Selanjutnya Piket Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti. Pelaku kemudian di bawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dituduh Kibarkan Bendera Komunis, Budi Pego Datangi Komnas HAM

“Karena perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 351 KUHP, “tutup Kanit Reskrim Polsek Johar Baru. (ERP)

Loading...

Baca Juga