DETIKPERISTIWA. ID, Jakarta — Polemik kepengurusan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) akhirnya mendapat kepastian setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan SK Perubahan Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025. SK ini menegaskan struktur resmi organisasi dan mencabut seluruh dokumen hukum sebelumnya yang tidak lagi relevan.
Dalam SK tersebut, Muhammad Amri Akbar dikukuhkan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) KAMMI, sementara Mustakim Rumasukun, S.Si ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PW KAMMI Maluku. Keduanya dinyatakan sebagai pemegang mandat legal yang diakui negara untuk menjalankan roda organisasi.
“Dengan adanya SK ini, seluruh aktivitas organisasi harus tunduk pada struktur resmi. Tidak ada lagi ruang bagi klaim kepengurusan di luar keputusan negara,” ujar Mustakim Rumasukun dalam pernyataan tertulisnya, jumat (5/12).
Ia menegaskan bahwa keberadaan SK Perubahan adalah bentuk finalisasi legalitas yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh kader. Mustakim juga mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan konsolidasi dan menjaga marwah organisasi.
Berdasarkan ketentuan administrasi negara, SK Perubahan otomatis menggugurkan SK sebelumnya dan menetapkan satu-satunya struktur yang sah. Karena itu, setiap kegiatan organisasi—mulai dari penandatanganan kerja sama, proses kaderisasi, hingga penyampaian surat resmi—wajib mengikuti kepengurusan yang tercantum dalam SK terbaru.
Mustakim menambahkan bahwa dinamika internal merupakan bagian dari proses pembenahan organisasi. “Ini bukan soal konflik, melainkan upaya menegakkan tata kelola yang lebih tertib. KAMMI harus berdiri di atas legalitas, agar gerakannya kuat dan berwibawa,” katanya.
Dengan legalitas yang telah dipastikan, KAMMI menegaskan komitmennya memperluas jangkauan gerakan mahasiswa, memperkuat peran organisasi di daerah, dan meningkatkan kontribusi terhadap isu-isu kebangsaan. Struktur yang telah disahkan negara disebut menjadi modal penting bagi penguatan pergerakan KAMMI ke depanan. (RRA 001).






