oleh

Pencuri Rumah Kost-Kostan Diamankan Polsek Johar Baru

DETIKPERISTIWA – Tim Buser Polsek Johar Baru mengamankan seorang pencuri di rumah kost-kostan yang berhasil menggasak 2 unit laptop merek Sony Warna Putih dan Asus warna Hitam serta tas pinggang warna hitam di Jalan Johar Baru Utara 3 No. 22 Rt 004/003 Kel. Johar Baru Jakarta Pusat. Namun, aksi pelaku digagalkan oleh salah satu penghuni rumah kos dengan meneriaki pelaku.

Dalam waktu yang bersamaan Tim Buser Polsek Johar Baru yang sedang melakukan observasi wilayah mendengar teriakan warga dan langsung menuju ke tempat kejadian. Polisi berhasil mengamankan ESP (27) warga Ciriung, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Kepada wartawan Kapolsek Johar Baru Komisaris Polisi (Kompol) Endy Mahandika. SH mengatakan pelaku mendatangi rumah kos – kosan dengan modus ingin berbincang – bincang dengan Fridayunarno. Namun tidak ditanggapi oleh saksi dan kembali ke kamar untuk melanjutkan tidur.

Baca Juga :  Polsek Johar Baru Peduli Warga Korban Kebakaran
“Disaat keadaan telah sepi pelaku mulai beraksi dengan bolak – balik di depan kamar saksi. Sekitar pukul 04.30 pagi pelaku memasuki kamar korban bernama Yudi Nurjamil. Salah satu penghuni kos yang masih tertidur,” kata Kompol Endy Mahandika, Rabu (6/3/2019) di Polsek Johar Baru.

Namun lanjut Kapolsek, aksi pelaku diketahui oleh saksi dan langsung meneriaki pelaku.

“Teriakan saksi di dengar oleh penghuni kos dan disaat yang bersamaan Tim Buser yang sedang melakukan observasi wilayah mendengar tiriakan tersebut dan pelaku berhasil kami amankan,” papar Endy Mahandika.

Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu M.Rasid ketika dimintai keterangannya mengatakan bahwa modus operandi pelaku adalah berkenalan melalui aplikasi media sosial. Lalu pelaku mendatangi calon korbannya  kemudian pelaku memanfaatkan  moment atau situasi sekitar.

Baca Juga :  Kapolsek Johar Baru Gelar Patroli Gabungan Cipta Kondisi

“Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksmal hukuman 7 tahun penjara ,”ujar mantan Panit Polsek Cempaka Putih ini.

Atas perbuatannya korban menderita kerugian sebesar 12 juta, kini pelaku meringkuk di sel Polsek Johar Baru. (ERP)

Loading...

Baca Juga