DETIKPERISTIWA.ID – dinilai merugikan daerah Koordinator Forum Pemuda Bekasi Anti Korupsi (FPBAK) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik IndIndonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) untuk memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Bagahasasi Kabupaten bekasi. Kamis, (10/10/2024)
Penyalah gunaan wewenang pada tubuh perusahaan daerah adalah salah satu, Indikasi masalah yang bada ditubuh perusahaan daerah di Indonesia. Seperti saat ini FPBAK menyatakan adanya indikasi korupsi serta penyalah gunaan wewenang di tubuh Perumda Tirta Bagahsasi oleh Mantan Direktur Utamanya yaitu Saudara Usep Rahman Salim.
Menurut Koordinator FPBAK Jufri Rumaratu, Dugaan Kasus tersebut telah bergulir sejak lama, Tetapi belum pernah ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang dalam menyelesaikan permasalahan yang sangat merugikan ini.
“kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung lama tetapi belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus ini” Ujarnya.
Pada hari yang sama Jufri juga menjelaskan bahwa adanya indikasi praktek korupsi ini dimulai pada tahun 2014 dimana saudara Usep Rahman Salim masih menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bagahasasi yang dimana adanya penyertaan modal senilai 73 milyar rupiah yang seharusnya dilakukan untuk revitalisasi pipa Saluran PAM bersubsidi kepada warga berpenghasilan rendah di wilayah Kabupate Bekasi, namun kenyataannya dilapangan program tersebut tidak berjalan dan diduga disalahgunakan.
Pada penjelasannya Koordinator FPBAK juga melihat adanya penyalahgunaan wewenang atas kerjasama PT Granek tirta Indonesia dengan PDAM Tirta Bagahasasi (sekarang Perumda Tirta Baghasasi) yang dimana perusahaan tersebut berada di lahan milik Perumda Tirta Bagahasasi. Yang dimana menurut aturan yang berlaku tidak diperkenankan bahwa perusahaan yang bekerjasama untuk membangun Kantor di lahan milik Perumda Tirta Bagahasasi.
Terlebih lagi saat ini setelah Usep Rahman Salim meninggalkan jabatan direktur utama dari laporan keuangan Perumda Tirta Bagahasasi saat ini mengalami Defisit kurang lebih sebanyak 300 milyar rupiah, dan menurut Koordinator FPBAK merupakan kerugian yang sangat signifikan bagi sebuah perusahaan daerah
Maka dari itu FPBAK menganggap perlu untuk melakukan pemeriksaan secara serius dan komprehensif. Dari pihak berwenang terkait masalah yang ada di tubuh Perumda Tirta Bagahasasi. Saat ini agar perusahaan bisa yang ada di daerah Kabupaten bekasi terbebas dari adanya praktek korupsi kedepannya.
“Alhamdulillah saat ini kami telah melaporkan kejadian ini di KPK dan Kejakasaan Agung RI terkait permasalahan yang ada di Perumda Tirta Baghasasi dan kami meminta untuk segera memeriksa Saudara Usep Rahman Salim selaku mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bagahasasi dari indikasi-indikasi yang ada demi terciptanya perusahaan daerah yang bersih dari prakteknya korupsi seperti ini kedepannya” Pungkasnya.
Koordinator FPBAK juga meminta agar KPK RI dan Kejaksaan Agung untuk bertindak secara langsung, tegas dan berintegeritas agar dugaan kasus korupsi ini dapat diselesaikan secepatnya
Koordinator FPBAK menjelaskan bahwa laporan yang diberikan kepada Kejagung RI dan KPK RI memberikan beberapa bukti- bukti yang menjadi acuan dugaan tersebut muncul.
Selain pelaporan FPBAK juga melakukan Aksi di depan kantor KPK RI dan Kejaksaan Agung RI dalam rangka mengawal kasus ini sampai selesai
Selain aksi dan pelaporan ini FPBAK akan mengawal kasus ini dan akan menambahkan beberapa bukti baru yang menunjukkan ada dugaan korupsi, dan yang lainnya pada kasus ini.