oleh

Polsek Tamansari Ungkap Kasus Sindikat Pencurian Motor

DETIKPERISTIWA.ID – Polsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat ungkap kasus sindikat pencurian motor. Dari kasus tersebut polisi berhasil menangkap 6 pelaku berinisial, AS, ADI, RZL, DO, AGS, dan A.

“Penangkapan enam pelaku ini berdasarkan laporan warga yang merasa kehilangan sepeda motornya di kawasan Jalan Ibrahim Dalam RT. 012/06, Tangki, Taman Sari Jakarta Barat, Jumat (1/11/2019), sekira pukul 07.00 WIB. Pada saat itu korban ingin beraktifitas kerja melihat kendaraannya sudah tidak ada,” kata Kapolres Tamansari AKBP Ruly saat Konferensi Perss, Senin (4/11/2019) di halaman Polsek Tamansari.

Menurutnya, pada tanggal 1 November 2019 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamansari dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  SMPN 1 Giri Banyuwangi Luncurkan Website Sekolah di Dunia Maya

“Setelah 3 (tiga) hari dilakukan penyelidikan kita kumpulkan bukti-bukti dan saksi yang sudah ada maupun penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Rango Siregar, SIK. Kami berhasil menangkap pelaku sebanyak 6 orang di hotel wilayah Tamansari,” ungkap AKBP Ruly.

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, pada saat melakukan penangkapan pelaku mencoba perlawanan. Petugas kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali. Untuk Pelaku berinisial AS pernah ditahan di lapas Tangerang dan menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.

Selain enam pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, sepeda motor umumnya merk Honda Beat serta senjata api rakitan yang di beli seharga Rp 5 juta dengan cara patungan. Dan dipergunakan oleh para pelaku secara bergantian.

Baca Juga :  Polsek Banyuwangi Amankan Marinir Gadungan

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan anacaman pidana penjara selama 9 tahun Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (ERP)

Loading...

Baca Juga