oleh

Tim Buser Polsek Cipondoh Hadiahi Pelaku Curanmor Timah Panas

DETIKPERISTIWA – Polsek Cipondoh tangkap tiga orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberian (Pasal 363 KUH Pidana). Dengan TKP Klinik Bidan Siti Maryam jalan HR. Rasuna Said No. 19 RT. 04/05 Kelurahan. Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Adapun ketiga orang tersangka adalah Mario, Handi dan  CG (Pelaku pencurian / DPO) yang berhasil melarikan diri. Mario saat akan ditangkap tim buser sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan badik. Tim buser memberi tembakan peringatan dan akhirnya dilakukan tindakkan tegas terukur terhadap tersangka Mario.

Demikian dikatakan Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno SH MH dalam koferensi pers di Aula Polsek Cipondoh, Rabu (21/11/2018) pukul 10:00 WIB. Hadir dalam konferensi pers, Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim, Waka Polsek AKP Agus AK dan Kanit Reskrim Ipda M Tapril SH.

Baca Juga :  Target Penyaluran Dana LPDB UKM Hingga Akhir Tahun, 80 Persen
“Waktu Kejadian Hari Rabu, tanggal 14 Nopember 2018, Sekira Jam 18:15 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/1232/XI/2018/PMJ/RESTRO TNG KOTA/SEK.CPDH, tanggal 14 november 2018. Korban Veranita, Umur 25 Tahun, Islam, Swasta, Alamat jalan HR. Rasuna Said RT. 01/02 Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,” ujar Kepala Polsek Cipondoh.

Lanjutnya, Bahwa korban datang ke klinik Bidan Siti Maryam untuk melakukan pemeriksaan kandungan. Lalu korban memarkirkan sepeda motor di area parkir. Karena menunggu dokter yang belum datang, korban dan temannya berniat makan bakso.

Diperjalanan saksi Nuraida berniat mengambil tas miliknya yang berada stang motor korban, namun saat berada diarea parkir, motor korban sudah tidak ada, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh.

Baca Juga :  Ancam Pedagang Pecel Lele Dengan Golok Seorang Pria Diamankan Polisi

Masih menurut MUTIARA69, Tanpa membuang waktu, team buser dipimpin Kanit reskrim Ipda Muhammad Tapril, SH, melakukan cek TKP, dari hasil Cek TKP didapat petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku,” Tuturnya di Aula Polsek Cipondoh, pada hari Rabu, 21/11/2018 pukul 10.00 wib.

”Keterangan saudara Mario, pelaku pencurian terhadap motor korban adalah saudara CG dan 1 temannya. Sedangkan peranan tersangka Mario dan Handi bertugas membawa sepeda motor hasil curian ke penadah didaerah Pandeglang Banten. Team Buser masih melakukan pengejaran terhadap saudara CG dan penadah yang berhasil melarikan diri saat penggeledahan di rumahnya.” Tutur Kompol Sutrisno SH MH.

Dari Hasil pengungkapan di dapat barang bukti yang berhasil disita sebagai berikut. Enam unit sepeda motor, 1 lembar STNK R2 nomor B6987VPH, 1 bilah badik, 2 unit handphone, 5 buah plat kaleng nomor roda dua. Satu buah anak kunci leter T, Uang tunai 500 ribu sebagai imbalan pengiriman motor curian.

Ancaman hukuman dikenakan pasal 363 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 480 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman penjara 4 tahun sampai dengan 7 tahun. Setelah konferensi pers kendaraan tersebit dikembalikan kepada korban,” tutup Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno SH MH. (ERP)

Baca Juga :  Pelaku Curanmor di Jelambar Diringkus Buser Polsek Tanjung Duren
Loading...

Baca Juga