DETIKFAKTA — Sekitar jam 17.00 wib di pinggir jalan atau pinggir kali belakang Indosiar Kebon Jeruk, Jakarta Barat telah terjadi transaksi narkoba sebanyak 4 (empat) bungkus narkotika jenis Shabu berat bruto 4267 gram, 5 kg/500 gram, 4675 butir pil ekstasi warna hijau berat bruto 1620 gram, 3 buah tas gendong, plastik klip ukuran sedang dan kecil, 3 buah alat timbang elektrik.
Kompol. Iversonn Manoso. SH mengatakan saat jumpa pers di Jalan Jembatan besi, Jakarta (8/10). Hasil penangkapan bandar YS menerima Shabu sebanyak 5 (lima) kg dan dalam LP (atas pengakuan Bandar YS), kemudian sekitar jam 17.30 wib, bandar YS menyerahkan Shabu tersebut kepada bandar BP di Liberty, jalan Prof. Dr. Latumenten Raya, Jakarta. Kemudian shabu tersebut dibawa oleh bandar BP ke kamar kontrakan yang beralamat di jalan Jembatan Besi II, Jakarta,” ungkapnya.
Kompol. Iversonn melanjutkan, sekitar jam 21.00 wib tiga bandar tersebut di atas datang ke kantor untuk membagi Shabu yang dikendali oleh Bandar YS dengan cara ditimbang menggunakan timbangan elektrik sebanyak 8 (delapan) paket plastik klip masing-masing sebagai berikut :
– 3 (tiga) paket plastik klip berat bruto 300 (tiga ratus) gram diserahkan kepada bandar YS untuk diedarkan/ dikirim/dijual pada hari Rabu (4/8) lalu, sekitar jam 23.00 wib di Citraland Grogol, Jakarta.
– 3 (tiga) paket plastik klip berat bruto 300 (tiga ratus) gram diserahkan kepada Bandar BP untuk diedarkan/dikirim/dijual pada hari Kamis (5/8) sekitar jam 09.00 wib, jam 10.00 wib, dan jam 11.00 wib di terminal Grogol Jakarta Barat (sekitar wilayah Semeru) dengan cara di tempel di pagar.
– 2 (dua) paket plastik klip berat bruto 200 (dua ratus) gram diserahkan kepada Bandar BL untuk diedarkan/dikirim/dijual pada hari Kamis (5/8) lalu, sekitar jam 09.00 wib di pinggir jalan Grogol Jakarta Barat (sekitar wilayah Semeru).
Barang bukti yang dibawa tersangka sebanyak 4 (empat) bungkus narkotika jenis Shabu berat bruto 4267 (empat ribu dua ratus enam puluh tujuh) gram, jumlah barang bukti Shabu seluruhnya sebanyak 5 kg/500 gram,” jelasnya.
Untuk barang bukti lainnya sebanyak 4675 (empat ribu enam ratus tujuh puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau berat bruto 1620 (seribu enam ratus dua puluh) gram, 3 (tiga) buah tas gendong, plastik klip ukuran sedang dan kecil, 3 (tiga) buah alat timbang elektrik,” tambahnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kompol. Iversonn. (ERP)