Jakarta, -Detikperistiwa.id -Pagi ini (17/9) pukul 10.00 WITA , Korban musibah terbakarnya kapal KM. Fungka Permata V yang terjadi di perairan Pulau Sagu Kec. Bangkurung Kab. Banggai Laut Prov. Sulteng, Mendapat Kepastian dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo bahwa seluruh korban mendapatkan santunan.
Di sela- sela penyampaian belasungkawa terhadap para korban Dirjen Agus memastikan, “semua korban baik yang meninggal dunia maupun yang membutuhkan perawatan akan menerima hak asuransinya,” ujar Dirjen Agus.
Lebih lanjut Dirjen Agus menjelaskan, bahwa hak asuransi berupa santunan akan diberikan oleh PT. Jasa Raharja dan Berdasarkan PMK 15/2017, korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar 50 juta rupiah, untuk korban yang dirawat diberikan santunan biaya perawatan sebesar maksimum 20 juta Rupiah dan kiranya santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkannya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor UPP Kelas III Banggai, Hopreit Balirangen mengatakan korban yang meninggal telah diidentifikasi dan divisum di RSUD Adean Banggai Laut.
“Korban meninggal sudah diambil oleh keluarga masing-masing, sementara korban yang belum diambil karena belum diketahui siapa keluarganya pada waktunya akan dimakamkan oleh masyarakat setempat,” ujar Hopreit.
Hopreit menambahkan bahwa tim SAR Luwuk Banggai yang terdiri dari kapal KPLP milik UPP Banggai, kapal SAR Pacitan, Kapal KM. Fungka Permata VII dan kapal KM. Permata Fauzia hari ini masih menyisir lokasi kejadian untuk memantau dan melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi korban yang belum terevakuasi.
“Kejadian musibah terbakarnya kapal KM. Fungka Permata V menjadi fokus perhatian kami kedepan untuk meningkatkan pengawasan keselamatan pelayaran. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KNKT untuk mencari penyebab terjadinya kebakaran kapal tersebut,” Tutup Dirjen Agus.( Erp )





