Detikperistiwa — Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Kembali di bungkam, Kini Pengurus RT dan RW setempat di intimidasi.
Diduga Kapolres Tangsel melarang adanya kegiatan Deklarasi 2019 GP di Nusa Loka, Ciater Kecamatan Serpong Tangerang Selatan, Minggu (23/9/2018).
Salah seorang warga yang menjadi saksi dan tidak mau menyebutkan namanya menceritakan “Pada siang tadi (22/9/2018), panggung yang sedang di pasang Crew panggung di bongkar kembali oleh Oknum Aparat kepolisian”, Ucap Warga Kepada Detikperistiwa.id melalui pesan singkatnya kepada redaksi.
“lalu Indentitas Crew di foto dan peruaahaan panggung tersebut di ancam akan di cabut izinnya jika masih melanjutkan pemasangan tersebut”, imbuhnya.
Dia juga menambahkan “Sebelumnya pada malam harinya tepat pukul 19.00 Wib, Sabtu tanggal (22/9/2018). Ketua RT dan RW setempat di paksa menghadap pihak kepolisian untuk surat penolakan acara Deklarasi Akbar tersebut.
Informasi adanya intimidasi terhadap pengurus terdengar, akhirnya tersebar ke masyarakat Tangsel, akibatnya masyarakat pun berduyun-duyun hadir untuk melindungi pengurus RT dan RW dengan di dampingi FPI (Front pembela islam).
Negosiasi pun terus di lakukan secara alot antara pengurus setempat dengan pihak kepolisian, tetapi dengan berbagai alasan akhirnya pihak kepolisian dengan di bantu FPI dan Bamus berhasil membawa pengurus RT dan RW ke Polres.
Namun sayang, karena kurangnya bantuan hukum yang ada akhirnya penandatanganan penolakan pun di lakukan di bawah tekanan dan intimidasi dari pihak kepolisian.
Rencananya hari ini pihak dari Tim Advokasi ganti presiden pusat akan mendatangi polres Tangsel untuk mengajukan nota keberatan. (Dc)





