oleh

Bhayangkari Polres Jakbar Berikan Akte Kelahiran dan KIA Dalam Rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari Ke 66

Jakarta, Detikperistiwa.id – Bhayangkari Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Ketua Cabang Intan Hengki Haryadi terlihat mengunjungi Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jumat (21/09/18).

Kunjungan tersebut dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke 66 Tahun 2018

Acara yang bertemakan  ‘Mari Hidup Sehat Melalui deteksi Dini Kangker dengan Tes IVA dan Sadanis’, turut dihadiri Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun SH MM, Ketua dan Pengurus Ranting Bhayangkari Jajaran Polres Jakarta Barat, dan Kepala Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk Drg.Hj Junaidah beserta jajaran.

Intan Hengky Haryadi mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Hut Bhayangkari  sekaligus Hut Polwan. Mudah-mudahan kegiatan ini berguna bagi ibu-ibu dan juga kepada masyarakat Kebon Jeruk dan sekitarnya,ungkapnya.

Baca Juga :  Pangkalan Udara TNI AL Tanjungpinang Laksanakan Latihan Uji Petik Glagaspur

“Kami ucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini, semoga apa yang kita lakukan dapat menjadikan masyarakat yang sehat,” tambah intan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk Drg.Hj.Junaidah menuturkan, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Kebon Jeruk  Bapak Kompol  Marbun yang sudah memberikan hubungan yang baik antara Puskesmas kecamatan Kebon Jeruk dengan Polsek Kebon Jeruk.

Dan Bila ada program mengenai kesehatan, silahkan langsung berkoordinasi dengan kami, dan kami siap membantu,” tambah kepala peskesmas kebon jeruk.

Tak luput pada kegiatan tersebut, Pengurus Cabang Bhayangkari Polres Metro Jakarta Barat memberikan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Rangkaian kegiatan pun dilanjutkan dengan pemberian materi Tes Iva oleh  Dr.dwi dan Dr.Endang dan di lanjutkan Pemeriksaan IVA dan Sadani oleh  Tenaga medis yang terdiri dari 2 Orang Dokter, 1 Orang Perawat, dan 9 Orang Bidan. (Erp)

Baca Juga :  Penasehat Hukum MKP: Tak Terbukti Gratifikasi Malah Divonis 8 Tahun
Loading...

Baca Juga