oleh

Sidang Perdana Mediasi Partai Bulan Bintang (PBB) Dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gagal.

Jakarta, Detikperistiwa.id-Upaya penyelesaian sengketa proses Pemilu antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diselenggarakan Badan Pengawasan Pemilu gagal sebelum masuk materi perkara.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Afriansyah Noor, dan Ketua Komite Aksi Pemenangan Pemilu Yusron Ihza, hadir pada sidang perdana tersebut.

Ketika sidang dibuka oleh Komusioner Bawaslu Ahmad Bagja, Yusril bertanya kepada dua komisioner KPU yang hadir “apakah saudara Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting, kehadiran anda mewakili KPU”, tanya Yusril.

Begitu juga tim Biro Hukum KPU yang hadir apakah mereka mendapat kuasa atau tidak dari KPU. Ternyata, kedua komisioner hanya mendapat perintah lisan dari Ketua KPU untuk hadir ke sidang. Sementara tim Biro Hukum KPU nampak kebingungan ketika diminta menunjukkan surat kuasa dari KPU.

Baca Juga :  Pencitraan Tingkat Dewa “Catatan Kecil Pojok Warung Kopi Ndeso”

Yusril menjelaskan ” Presiden atau DPR kalau dipanggil menghadiri sengketa harus memberikan kuasa kepada menteri atau orang lain yang ditunjuk”, jelasnya.

Ilham berdalih bahwa kehadirannya mewakili komisioner KPU yang lain karena KPU “kolektif kollegial”. Yusril balik bertanya dan meminta Ilham menunjukkan bukti yang sah bahwa dia mendapat mandat dari komisioner KPU yang lain, sehingga sah bertindak atas nama mereka. “Kolektif kolegial itu justru berarti semua komisioner harus bertindak bersama2, bukan sendiri-sendiri”, katanya.

Ilham mengatakan itu kebiasaan KPU cukup dengan lisan. Yusril sekali lagi mengatakan keberatan. “KPU harusnya bekerja professional dan mengikuti hukum yang berlaku. Kalau PBB sedikit saja ada kesalahan, KPU langsung menjatuhkan sanksi, tetapi KPU sendiri bekerja seenaknya dan kampungan”, sergah Yusril.

Baca Juga :  Wabup Buka Bimtek Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2021

Komisioner KPU Ahmad Bagja mencoba menengahi, namun PBB tetap keberatan karena menganggap kehadiran dua komisioner dan tim biro hukum tanpa mandat dan surat kuasa, menyebabkan sidang mediasi tidak sah. “Kami tidak percaya dengan omongan Ilham”, tegas Yusril.

Di sidang ajudikasi, termasuk mediasi, kami perlu bukti. Kami harus memberi pelajaran kepada KPU agar jangan bekerja seenaknya dan semau-maunya sendiri mentang-mentang sedang berkuasa”, ucap Yusril.

Sampai sore ini, belum tahu kelanjutan sidang mediasi antara PBB dengan KPU. Yusril menegaskan ” akan menghadapi KPU sampai ke manapun, selama lembaga itu bertindak tidak adil dan bekerja dengan arogansi dan kesewenang-wenangan”, tutupnya.

(Dedy)

Loading...

Baca Juga