DETIKPERISTIWA.ID – Kepolisian Sektor Cikarang Barat ungkap kasus pembunuhan yang di lakukan oleh seorang suami kepada Istrinya di Jl.Cikedokan No. 28 RT.04/11 Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat.
Dengan adanya laporan tersebut, Reskrim Polsek Cikarang Barat dibawah pimpinan Kapolsek AKP.Risnawati dan Kanit Reskrim AKP. M. Said Hasan,S.T.K,S.I.K,M.A Berikut Tim Identifikasi Polres Metro Bekasi Dan RSUD Kab.Bekasi Mendatangi TKP dan menemukan adanya jasad Korban dalam posisi terlentang diatas kasur diselimuti handuk dengan keadaan sudah tidak bernyawa yang mana kondisi leher terdapat luka.
Dari hasil konferensi pers Polsek Cikarang Barat menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah terbukti sesuai hasil olah TKP di sertai barang bukti yang sudah di kantongi oleh pihak Polsek setempat, Pelaku berinisial (N).
“Terbukti bersalah atas pembunuhan kepada istrinya sendiri dan di kenakan pasal 339 KUHP dengan tuntutan pidana 20 tahun bahkan maksimal seumur hidup,” jelasnya. Senin, (11/09/2023).
“Adapun barang bukti berupa, Sajam, pakaian, kasur lipat dan bantal korban dan pelaku telah diperiksa sebagai alat bukti,” tambahnya.
Kapolsek Cikarang Barat AKP. Rusnawati. menjelaskan, bahwa pelaku melakukan kekerasan sampai pembunuhan kepada istrinya berawal dari cekcok atau adu mulut.
“Tersangka melakukan kekerasan berawal dari cekcok mulut urusan rumah tangga sampai terjadi melakukan tindakan kekerasan sampai pembunuhan, setelah kejadian tersebut tersangka mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri,” pungkasnya. (ERP)