DETIKPERISTIWA.ID – Menyikapi edaran pemerintah kota padang tentang perayaan Idul Fitri 1442 H forkopimcam Kec.Bungus Teluk Kabung lakukan sosialisasi. Rabu (12/05).
Dalam giat kali ini di Pimpin langsung oleh Kapolsek Bungus Teluk kabung AKP. Zamzami beserta Camat Bapak Harnoldi, TNI dari Koramil, Satpoll PP dan Tagana juga KSB.
“target kita kali ini menyambangi mesjid mesjid yang melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan dan meniadakan takbir keliling” ungkap AKP. Zamzami
Adapun poin poin yang disampaikan dalam himbauan kali ini :
• Tidak melaksanakan Takbir Keliling dijalan raya yang
dapat mengganggu
Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas.
• Tidak melakukan open house / halal bi halal atau pertemuan yang dapat menimbulkan kerumunan.
• Objek Wisata Yang ada di wilayah Bungus Teluk Kabung di tutup selama libur lebaran.
• Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H – 2021 M
warga masyarakat Kec.Bungus Teluk Kabung
tidak membuat, menjual dan membunyikan petasan
yang akan mengganggu dan membahayakan diri
sendiri maupun orang Lain.
• Melaksanakan Protokol Kesehatan
Untuk Memutus Rantai Penyebaran
Virus Covid-19 Dengan Menerapkan 5M :
– Memakai Masker
– Mencuci Tangan Dengan Sabun Atau Handsanitizer
– Menghindari Kerumunan
– Menjaga Jarak
– Membatasi Mobilitas dan Interaksi.
“Untuk shalat Idul Fitri 1442 H di perbolehkan karena Kec. Bungus Teluk Kabung Berada pada zona Hijau” tutup AKP. Zamzami. (RED).






