DETIKPERISTIWA.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas lll Talu melaksanakan Kegiatan sholat ied dan pembacaan Remisi Lebaran Idul Fitri 1442 Hijiriah pada Kamis pagi 13 Mei 2021,
Dengan rangkaian kegiatan sholat IED berjama’ah, Siraman Rohani dari Ustadz Musholla At-taubah dan dilanjutkan Pembacaan Remisi, Pembacaan Pidato Mentri Hukum dan HAM dan diakhir Doa bersama dengan penerapan protokol kesehatan.
Sebanyak 83 narapidana pada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu, Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah.
Remisi khusus itu diberikan hari ini saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata Kepala Lapas Talu Donni Isa Dermawan, Kamis
Ia mengatakan 83 orang yang memperoleh remisi itu dengan rincian 43 orang memperoleh remisi 15 hari, 39 orang memperoleh remisi satu bulan dan satu orang memperoleh remisi 1,5 bulan.
Ia menyebutkan saat ini jumlah narapidana atau warga binaan mencapai 135 orang dengan berbagai kasus perkara.
“Sebanyak 83 Napi yang diusulkan karena berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran selama di dalam lapas dan juga sudah melalui proses penilaian sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
Pihaknya berharap kepada seluruh napi yang mendapatkan remisi dapat memicu rekan-rekannya yang lain supaya turut berbuat baik agar segera dibebaskan.
“Pengurangan hukuman atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” tutupnya. (RED).