oleh

Polsek Tambora Gelar Operasi Yustisi Edukasi

DETIKPERISTIWA.ID – Pendisiplinan penggunaan masker di wilayah Jakarta Barat, Polsek Tambora bersama tiga pilar gelar Operasi Yustisi edukasi, Rabu (30/9/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Faruk Rozi mengatakan, sebanyak 19 orang pelanggar di Tambora Jakarta Barat di dua tempat yakni 12 orang pelanggar di depan stasiun Duri Utara dan 7 pelanggar di Jalan KH Moh.Mansyur, Krendang Kecamatan Tambora.

“Adapun sanksi bagi pelanggar antara lain 15 orang kita kenakan sanksi sosial, 1 orang sanksi administrasi dan 3 orang kita kenakan sita KTP,” tambah Kompol Faruk.

Seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB lanjutan telah dilaksanakan memasuki hari ke 2.

“Ini akan terus kita lakukan untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Pengedar Dan Pemakai Narkoba Dicokok Polsek Tambora

Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah.

“Mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M. Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” tutupnya. (ERP)

Loading...

Baca Juga