DETIKPERISTIWA.ID – Polsek Sawah Besar dan Tim Buser Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar yang dipimpin oleh Kanit AKP. Ade Candra kembali berhasil mengamankan salah satu tersangka yang berinisial HZ diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 86,1 gram pada tanggal 29 Oktober 2019 di rumah kos di daerah Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolsek Kompol. Mirzal Maulana mengatakan Tim Buser Reskrim Polsek Sawah Besar menangkap 1 orang, Selasa (29/10/2019) pukul 20.00 WIB. Satu orang tersangka lain diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 86,1 gram yang dibagi menjadi beberapa paket.
“Kami temukan dirumah kost di daerah Pangeran Jayakarta, Kec Sawah Besar, Jakarta Pusat. Jadi yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan dengan melakukan pengedaran didalam rumah kost. Dengan berbagai macam paket dari mulai paket yang utuh sebanyak 70 gram. Dan paket dalam bentuk amplop yang sudah berbentuk tulisan 400 ribu ada juga yang 500 ribu. Mereka dengan modusnya mengedar menggunakan timbangan dan dibungkus di dalam plastik-plastik klip kecil,” kata Kompol Mirzal dan di dampingi oleh Kanit Reskrim AKP. Ade Candra pada saat konfrensi pers di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Lanjut dia menjelaskan untuk yang bersangkutan ditangkap dirumah kostnya dan dikenakan undang-undang narkotika pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun maksimal seumur hidup.
“Modus penjualannya tersangka menguhubungi relasi-relasinya yang sudah biasa jual beli narkoba. Karena memang dia ini pengedar. Dan semua disini dibagi menjadi berbagai paket yang sengaja diedarkan oleh tersangka,” ujar Kompol. Mirzal.
Lebih jauh dia menerangkan kami masih mendalami terkait masalah pemakai dan konsumen daripada tersangka ini, karena yang bersangkutan telah melakukan pengedaran narkoba di wilayah Polsek Sawah Besar khususnya di wilayah Kelurahan Mangga Dua Selatan.
“Kami masih mendalami untuk konsumen, kebetulan tim menangkap pengedarnya langsung, bersama-sama kita amankan ekstasi sebanyak 50 butir,” tandasnya. (ERP)