oleh

Karena Cemburu Buta, Suami Tusuk Selingkuhan Istri

DETIKPERISTIWA.ID – Dikarenakan cemburu buta, seorang suami menusuk lelaki yang di duga selingkuhan istri.

Berawal ketika S Als P bertemu dengan korban ERL (23) di Seberang Hotel Classic, Jumat (12/7/19) Sekitar pukul 23.00 WIB. Namun dalam pertemuan tersebut terjadi perselisihan dan cekcok yang mengakibatkan korban ERL meninggal dunia.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirza Maulana, S.H, S.IK, M.M, M.H dalam press conference di Mapolsek Sawah Besar, mengatakan. Pertemuan tersangka dengan korban di depan ruko No. 14B pinggir jalan raya seberang Hotel Clasic Jl. H. Samanhudi, kel, pasar baru, kec. Sawah besar, jakpus. Terjadi perselisihan dan cekcok mulut mengenai hubungan korban ERL dengan istri tersangka Sdri. DM.

Baca Juga :  Memperingati Maulid Nabi Muhammad, Pemkab Lampura Gelar Pengajian

“Terjadi perkelahian yang berujung tersangka S als. P menusuk dada korban ERL (23) dengan menggunakan pisau yang dibawa didalam tas milik tersangka Sehingga mengakibatkan korban Sdr. ERL meninggal dunia,” Tegas Kapolsek sawah besar, Senin, (15/7/19).

Lanjutnya, Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. Piket Reskrim menerima informasi dari RS. Husada bahwa adanya korban meninggal dunia dengan luka tusukan di dada.

Setelah mendapat informasi tersebut Piket Reskrim mengecek dan melakukan olah TKP bahwa benar telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa korban bernama Sdr. ERL (23) warga Jl. Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat. Telah ditusuk dengan pisau yang dilakukan oleh Sdr. S als. P, sumber permasalahan antara korban dan tersangka dipicu oleh dugaan peselingkuhan istri tersangka bernama Sdri. DM dengan korban Sdr. ERL sehingga tersangka Sdr. S alias. P menghilangkan nyawa Sdr. ERL,” ucap kapolsek.

Dari pemeriksaan dan hasil olah TKP tersangka telah melarikan diri selanjutnya Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Sawah Besar melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Baca Juga :  SEMMI Jakarta Raya Bersinergi Dengan Kesbangpol Untuk Sosialisasi di Bidang Politik

Pada hari Minggu (14/7/19) sekitar pukul 03.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di rumah keluarganya di daerah Ciawi Kab. Bogor Jawa Barat.

Setelah ditangkap tersangka Sdr. S als. P  mengakui bahwa benar telah menghilangkan nyawa korban Sdr. ERL, Dengan cara sehari sebelum kejadian membeli sebilah pisau seharga 15 ribu di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Untuk menusuk korban Dan pisau dimasukan ke dalam tas pinggang tersangka.

” Tersangka membeli pisau di daerah kemayoran Seharga 15 ribu yang digunakan untuk menusuk korban, selanjutnya pisau tersebut dimasukan kedalam tas pinggang milik tersangka Sdr. S als. P, ” Tandas Kompol Mirza.

Tersangka diganjar hukuman pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 353 (3) KUHP, terhadap pembunuhan berencana subsider penganiayaan yang direncanakan terlebih dulu sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman seumur hidup, paling lama selama 20 tahun penjara. (ERP)

Baca Juga :  Polres Jakarta Timur Gelar Operasi Zebra 2019 Sidang Ditempat
Loading...

Baca Juga