oleh

20 Tahun Lalu Nunung Juga Pernah Terjerumus Narkoba

DETIKPERISTIWA.ID – Tampak jelas terlihat raut wajah sedih terpancar dari pelawak kawakan jebolan Srimulat Nunung saat dilaksanakannya pressrealase yang digelar oleh pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019) Pukul 13.00 WIB.

Nunung yang mengenakan kerudung berwarna merah bermotif batik bersama sang suami Julijan Sambiran. Serta seorang pemasok barang haram yang di konsumsi mereka berinisial (TB). Mereka tertunduk lemas seperti menghindar jepretan kamera saat awak media mengambil gambar mereka.

Sebelumnya Nunung bersama suaminya diamankan di kediamannya di bilangan Tebet Jakarta, Jumat (19/72019). Ia terbukti telah mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu meski sempat berkelit pada petugas yang memeriksa nya.

Baca Juga :  Gema Masyumi Tentukan Kriteria Capres Harus Mampu Membaca Al-Quran Dengan Baik Dan Benar

Saat diperiksa dan dilakukan intrograsi, ia mengakui bahwa dirinya memang telah mengunakan Narkoba bersama suami. Ia juga mengakui telah membuang sebagian barang bukti (Sabu) ke dalam toilet kamarnya.

“20 tahun yang lalu Nunung juga pernah terjerumus memakai narkoba jenis exstasi. Namun dirinya sempat berhenti mengkonsumsi barang haram tersebut. Dan pada bulan maret belakangan ini yang bersangkutan mulai mencoba dan menjadi pengguna aktif narkoba jenis sabu,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono yang didampingi Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP. Jean Calvin saat gelar press realase, Senin (22/7/2019).

Penyidik dalam hal ini juga sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka E. Ia diketahui sebagai pelaku pemasok utama yang kini masih DPO.

Baca Juga :  Polres Tangerang Selatan Ultimatum Ustadz Abdul Somad Agar Tidak Mengusung Politik Dalam Ceramahnya

Dari hasil penangkapan terhadap Nunung beserta suaminya ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Berupa narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram, uang sebanyak Rp. 3.700.000, dan 4 buah Smartphone.

(Untuk ketiga tersangka ini akan dikenakan pasal 142 ayat 2 ,dan pasal 112 ayat 2 – pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” tutup Argo. (ERP)

Loading...

Baca Juga