oleh

Industri Rumah Penghasil Liquid Vape Olahan Ganja Digerebek

DETIKPERISTIWA.ID – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggerebek industri rumahan penghasil cairan atau liquid vape hasil olahan ganja di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga menyebutkan di sebuah kantor jasa pengiriman sering kali menerima paket yang diduga kuat berisi narkoba.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial CT pada tanggal 29 Juni 2019 lalu.

“Dari tangan tersangka kami temukan 10 paket ganja serbuk yang dikemas dalam amplop berwarna coklat,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP. Afandi saat press realese di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga :  Polsek Tambora Tangkap Pria Pembawa Sabu Saat Gelar Pengaturan Lalin

Dari hasil pemeriksaan, CT mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang tersangka bernisial B. Saat ini, B masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pelaku CT ini juga memberitahu kami bahwa B mendapat ganja dalam bentuk serbuk dari AM,” ucapnya.

Polisi yang mendapat informasi keberadaan AM pun langsung bergerak cepat.  Polisi berhasil meringkusnya di rumahnya yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur sehari kemudian.

“Dari hasil penggeledahan, ternyata rumah tersebut dijadikan AM sebagai lokasi pengolahan tanaman ganja menjadi bentuk serbuk dan liquid vape. AM ini ternyata kokinya, dia yang bertugas mengolah bahan baku ganja menjadi serbuk dan liquid,” kata Afandi.

Lebih jauh ia memaparkan berdasarkan pengakuan tersangka AM, ia mampu memproduksi 30 sampai 50 kapsul ganja serbuk dalam waktu sehari.

Baca Juga :  Polres Metro Jaksel Amankan Ratusan Kilogram Ganja 

“Dalam sehari, ia juga mengaku bisa memproduksi 80 sampai 100 botol berisi 5 mili liter liquid vape yang mengandung ganja,” ujar dia.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita ganja kering seberat 281,1 gram. Beberapa toples berisi cairan hasil olahan ganja, sejumlah bahan tambahan penghasil liquid vape. Serta alat yang digunakan pelaku untuk membuat cairan haram tersebut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan tuntutan hukaman mati,” tutur dia.

“Kami terapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (ERP)

Loading...

Baca Juga