oleh

Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Diancam Hukuman Mati

DETIKPERISTIWA – Tragedi pembunuhan satu keluarga Perum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka, Bekasi, Jawa Barat, sebelumnya telah direncanakan oleh tersangka pembunuhan (HS). HS mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan sakit hati sering dihina keluarga korban. HS nekat membantai satu keluarga pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 23:00 WIB.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, HS sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap keluarga kakaknya. Ia nekat melakukan hal itu lantaran sakit hati sering dimarahi oleh kakaknya sendiri.

“Modusnya, HS melakukan pembunuhan dengan linggis, dimana linggis itu didapat dari brangkas di rumah korban. Motifnya karena sakit hati,” ucap Wahyu , Jum’at (16/11/2018).

Menurut HS, selain sering dimarahi pelaku juga kerap dihina karena sering tidak memiliki pekerjaan.

“Dari keterangan, tersangka pembunuhan sakit hati, korban satu keluarga dia (HS) kelola kos-kosan, beberapa waktu lalu pengelolanya dia, tapi pelaku masih sering main dan dihina terus di sana,” Kata Wahyu.

HS yang telah merencanakan perbuatan kejinya itu pada hari Senin (12/11/2018) sekitar pukul 23.00 Wib HS datang dan melihat korban tertidur. Ia pun mengambil linggis dibrangkas dan lebih dahulu membunuh pasangan suami-istri tersebut.

Baca Juga :  Polisi Kembangkan Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lampung Utara

“Lalu anaknya terbangun dan menanyakan kepada HS ada apa dengan ayah dan ibunya, setelah itu HS langsung menghabisi anaknya dengan mencekik dan menyekap muka menggunakan selimut, Setelah itu HS pergi dengan membawa mobil Nisan X-Trail B 1075 UOG.” pungkas dia.

Dengan berceceran darah HS langsung meninggalkan rumah korban dan pergi ke kosan yang berada di kawasan Cikarang, dari keterangan penyelidikan HS sempat berobat ke Klinik dekat kosannya pada pukul 05.00 Wib.

“HS sempat berobat ke klinik dekat kosannya dan beralibi ke dokter klinik bahwa beliau habis jatuh, setelah berobat tersangka pembunuhan pun pergi ke Kaki Gunung Guntur Garut, Jawa Barat untuk berencana naik ke gunung menenangkan diri,” ujar Brigjen Pol Wahyu.

Namun, belum sempat naik ke atas gunung, tersangka pembunuhan sudah terlebih dulu diciduk Polisi. HS ditangkap pada sebuah saung di saat sedang istirahat.

“Tapi sebelum naik, Tim sudah berhasil menangkapnya pada saat dia persiapan untuk naik, dan sedang tiduran di saung itu maka Tim menangkapnya, dan berdasarkan keterangannya HS memang hobi dalam mendaki gunung.” ucapnya.

Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, sebelum membantai satu keluarga Gaban Diperum Carles Nainggolan, Saat itu, HS dihubungi istri Gaban Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), untuk membantu persiapan hari Natal.

Baca Juga :  Diko Nugraha: Terpilihnya Ryano Panjaitan Adalah Sah Secara Hukum, Konstitusional dan Legitimate

“HS ini ditelpon sama korban silakan datang ke rumah, kita besok mau belanja untuk beli baju untuk Natalan. Dia datang jam 9 malam, kan sudah terbiasa dia.” Ucap Argo.

Seperti biasa HS datang dan bercengkrama dengan para korban. Sekitar pukul 23.00 WIB, saat semua sudah tertidur pulas HS mulai beraksi.

“Sekitar jam 23, dia melakukan aksinya, setelah kakaknya tertidur, dan anaknya tidur, dia ke belakang bawa HP. Tersangka pembunuhan sudah sering ke situ, dia tau toh tempat perkakas di mana, dia liat linggis. Akhirnya linggis dipake untuk itu (membunuh),” tambah Argo

“Jadi pada saat itu menganiaya dalam posisi tertidur. Jadi langsung, yang pertama adalah yang laki-laki (Gaban) terlebih dahulu dan langsung ditusuk menggunakan linggis. Nah kemudian baru korban berikutnya itu istrinya,” Tambahnya.

Baca Juga :  Operasikan NOC, Triasmitra Genjot Bisnis Kabel Laut dan Darat

Lanjut Argo, saat melakukan itu kedua anak terbangun karena sang ibu berteriak. Sang anak pun bertanya dengan tersangka pembunuhan.

“Anaknya bangun kemudian lihat ‘mama kenapa? Ngga papa silakan tidur lagi, nggak ada apa-apa, sakit aja mama”, tutur Kombes Pol Argo Yuwono. (meniru ucapan HS).

TIdak merasa curiga, kedua anak itu pun kembali ke dalam kamar. Bahkan, tambah kedua anak ini di ‘nina bobokan’ oleh tersangka sebelum akhirnya dibunuh.

“Tersangka pembunuhan menidurkan S dan A (anak-anak), kemudian mencekik juga membekap mukanya dengan selimut,” terang Argo.

Dalam kasus ini HS dijerat pasal berlapisUntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Hukumannya jelas hukuman mati,” kata Wahyu. (DMH)

Loading...

Baca Juga