DETIKPERISTIWA – Melecehkan profesi wartawan dan pengacara, oknum polisi Polsek Curug Tangerang akan dilaporkan ke Kapolri. Oknum polisi yang bertugas sebagai penyidik Unit 2 telah melecehkan dengan menantang profesi pengacara dan wartawan. Bahkan Kepala Tim Penyidik telah mengusir kuasa hukum atas kliennya yang berinisial US.
Hal itu dikatakan sumber yang ditahan dengan tanpa status penahanannya sejak pukul 16:00 WIB, Kamis (14/11/2018) sampai pukul 01:30 WIB (16/11/2018). Bermula kasus ini menjerat seorang pria, US (24) atas tuduhan perselingkuhan dengan seorang wanita yang sudah memiliki suami.
US dituduhkan melakukan perselingkuhan. Namun sebelumnya seperti yang dikabarkan oleh LS yang berstatus masih memiliki suami itu bahwa hubungannya dengan US karena saling cinta dan sayang. Bahkan ia juga mengutarakan suaminya AD, mencari nafkah dengan cara cara memeras orang lain, dan seorang pecandu narkoba.
Sekitar pukul 19:00 WIB, US dijemput 3 orang tak dikenal. Belakangan diketahui, salah satunya adalah suami LS.
“AD, suami LS, datang kerumah kami datang untuk menjemput US sambil memperlihatkan bukti laporan kepolisian yang dipegangnya. Tetapi kami minta copyan surat itu tidak dikasih. Alasannya sudah ditunggu pihak keluarga perempuan dan pelapor di Polsek Curug sekarang.” jelas sumber yang namanya tidak ingin diberitakan.
Hingga akhirnya, pihak keluarga US meminta tolong ke teman lainnya untuk mencari solusi untuk US. Maka teman yang cukup kedekatannya dengan salah satu polisi di Polsek Curug disarankan oleh polisi itu untuk dibawa US ke Polsek. Dengan jaminan melalui contact selullar yang didengar keluarga US dan kerabat US. Bahwa Polisi itu hanya minta keterangan US dan akan dikembalikan lagi.
Namun setelah diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi, US tidak dikembalikan pulang. Ia disuruh menginap di kantor polisi dulu 1X24 jam. Dengan alasan untuk memancing pelapor (AD) dan wanita (LS) agar datang ke polsek dan bisa diselesaikan dengan cara mediasi di Polsek Curug.
Sekitar pukul 02:00 WIB dini hari, Jum’at (16/11/2018) pelapor (AD) dan keluarga perempuan (LS) hadir untuk jalani proses mediasi. Namun tidak memberikan solusi, karena pelapor meminta ke US sebesar 150 juta.
Melalui Jalintar Simbolon SH, pengacara keluarga US dan kuasan hukum US menginginkan kasus ini jelas duduk persoalannya. Kasus ini menjadi pertanyaan besar Jalintar, seperti adanya dugaan skenario jebakan pemerasan terhadap US. Ketua LBH Bara ini mempertanyakan alasan kliennya ditahan penyidik Polsek Curug selama 33,5 jam.
“Saya menanyakan ke para penyidik tentang status klien saya US. Namun tidak ada satu jawaban yang di dapat dari Kepala Tim Unit 2 Ari Tonang maupun penyidik lainnya atas penahanan US. Yang sudah lebih dari satu hari di Polsek Curug Tangerang,” beber pengacara US, di kantornya, Minggu, (18/11/2018)
Sempat terjadi perdebatan antara pengacara US dengan para penyidik Polsek Curug. Hingga akhirnya US dibebaskan secara sembunyi-sembunyi pada hari Sabtu, sekitar dini hari pukul 01:30 WIB.
“Polisi tidak mampu menunjukkan status atas penahanan US klien saya. Dan tidak jelasnya ketetapan waktu hukum (tempus delictus-red) atas penyerahan atau penahanan US. sehingga kepastian hukum yang ada di Polsek Curug menjadi amburadul.” tegas Jalintar.
Dikatakan Jalintar, penyidik tidak mampu menunjukkan sepucuk surat apapun atas status US (kliennya). Bahkan Jalintar sebagai kuasa hukum US diusir dari ruangan oleh Kepala Tim Penyidik Unit 2 Polsek Curug Tangerang.
“Saya sebagai kuasa hukum US telah diusir dari ruang penyidik oleh Kepala Tim (katim) Aritonang. Ini merupakan pelecehan dan tindakan sewenang-wenangan serta pelanggaran kode etik polisi sebagai penegak hukum. Yang telah melakukan kuman penghinaan atau content of court terhadap institusi penegak hukum lainya atau advokat,” kecam Jalintar.
Tentang hal pelecehan polisi terhadap dirinya, ia mengaku akan laporkan hal ini ke Kapolri. Iajuga akan melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri, Mahkamah Agung, Ombudsman dan organisasi advokat atas kejadian ini.
“Ini saya lakukan agar tidak terjadinya lagi hal hal sperti ini dikemudian hari,”tegas Jalintar.
Selain itu, menurut sumber lainnya, ada oknum polisi Polsek Curug yang jabatannya sebagai penyidik kasus US. Ia mengatakan dirinya tidak takut dengan pengacara dan wartawan.
“Asal kamu tau yaa, berapapun pengacara dan ribuan wartawan kemari, kita gak takut. Ini maahh wartawan-wartawan dan pengacara yang datang kemari, kecil, “ucap oknum polisi tersebut. (DMH)