oleh

Polres Metro Jakarta Barat Musnakan Narkoba Senilai 50 Milyar

DETIKPERISTIWA — Polres Metro Jakarta Barat melalui  Satuan Reserse Narkoba bersama  Polsek Jajaran melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan periode bulan Agustus dan September 2018.

Adapun yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, antara lain perwakilan dari BNN, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pemkot Jakarta Barat, serta para Kapolsek jajaran di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Wakapolres AKBP Hanny Hidayat mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat ketetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dimusnahkan. Dari pengungkapan selama periode dua bulan ini, pihaknya mengamankan 14 orang tersangka dengan delapan kasus.

Baca Juga :  Kapolsek Johar Baru Gelar Patroli Gabungan Cipta Kondisi

“Barang bukti yang kita musnahkan antaranya  33 Kg sabu, 630 Pil Ekstasi, 12,5 Kg Ganja,” Ungkap Hanny, Selasa (02/10/18).

Ada juga yang dimusnahkan, Lanjutnya, bahan-bahan Pembuat Sabu antaranya  8.164 butir Pil NeoNapazin,  Serbuk 16.065 Gram dan  Cair seberat 92.200 ml.

“Pemusnahan kali ini dengan menggunakan alat bakar canggih  yang didatangkan oleh BNN,” Tambah Hanny.

Sementara, Asisten pemerintahan kota administrasi Jakarta Barat Denny ramadhani  mengapresiasi polres metro jakbar yang melakukan pengungkapan home industri dikawasan cipondoh dan cibinong Jawa Barat pada bulan Agustus dan September 2018.

Dimana ia menuturkan bangga atas kinerja maksimal oleh polres metro jakarta barat dalam langkah pemberantasan narkoba, tuturnya.

Baca Juga :  Karena Cemburu Buta, Suami Tusuk Selingkuhan Istri

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba polres metro jakbar AKBP Erick Fredrick,  sik, msi memaparkan, untuk kasus sabu diungkap dari dua lokasi berbeda, yakni 29 Kg Sabu di Koja Jakarta Utara, sedangkan 4Kg Sabu di bilangan ciracas Jakarta Timur. Ada juga pengungkapan bahan pembuat sabu dari pabrik  sabu di kawasan Cipondoh, Tangerang, dan untuk pengungkapan 10 Kg Ganja  di bilangan  Pondok Aren, Tangerang Banten.

“Hasil ungkap ini, kita amankan 14 orang tersangka dan akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 . ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” Paparnya. (ERP)

Baca Juga :  Spesialis Congkel Ban Serep Mobil, Pria Ini Tak Berkutik Diciduk Polsek Kembangan
Loading...

Baca Juga