Banyuwangi, Detikperistiwa.id – Operasi Sikat Polres Banyuwangi mengamankan Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Di ketahui identitas bernama Edi Purnomo alias Bun (28) yang tinggal di jalan Kalimas No. 19 Rt 03 Rw I Kelurahan. Singonegaran Kecamatan.Banyuwangi, Sabtu (8/9/18)
Kejadian bermula hari Jumat 25 Mei 2018 sekira pukul 23.00 wib. Adnan Fathoni, (36) warga Kecamatan. Wonokromo Kota Surabaya ini tidur bersama kedua temannya di dalam kamar kos Hijau di Jalan. Kepiting Gang, Codot Kelurahan Sobo Kecamatan Banyuwangi, kemudian mengecas kedua Hp di sebelahnya yang sebelumnya sudah menutup pintu namun tidak terkunci,
Sekira pukul 04.00 Wib Adnan terbangun mendapati bahwa kedua hp nya sudah tidak ada di tempat semula alias hilang,. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Banyuwangi guna penyidikan lebih lanjut. Dari kejadian tersebut Adnan mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,-
Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prastistha Wijaya, SH. S.I.K, menjelaskan berdasarkan adanya Laporan tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap Sugianto alias Yanto di dalam rumah daerah Bangsring, kemudian dilakukan peggeledehan ditemukan hp milik korban yg digunakan atau dipakai sendiri Oleh Sugianto alias Yanto dan mendapat keterangan bahwa hp tersebut berasal dari Bun.
Dari informasi yang didapat petugas langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan di daerah Singonegaran terhadap Edi Purnomo alias Bun.
”Dari hasil interogasi didapat Tersangka telah melakukan pencurian didalam kamar kos wilayah Kota Banyuwangi dengan cara hunting sekira pukul 01.00 Wib – 04.00 Wib utk mencari sasaran, kemudian masuk lewat pintu depan kamar rumah kos tersebut.
Selanjutnya tersangka mengaku menjual Hp milik korban serta lokasi yang lainnya di daerah komplek LCM Ketapang. Tersangka Edi Purnomo alias Bun merupakan pelaku Residivis Spesialis Sasaran dalam Rumah Kos, sebanyak 4 kali sudah keluar masuk Lapas dengan kasus yang sama.”Jelas Panji. (Muhibut).