Jakarta, Detikperistiwa.id – Polres Pelabuhan Tj. Priok Unit 3 Krimsus Sat Reskrim yang dipimpin oleh IPTU FALVA YOGA P, SIK,Msi melakukan ungkap kasus jaringan Pemalsuan STNK dan BPKB , Hari Rabu tanggal 12 September 2018 sekitar pukul 12.10 Wib.
Didasari adanya laporan polisi nomor 197/K /IX/ 2018/ Resor Pel. Tanggal 11 September 2018, penjualan STNK dan BPKB palsu melalui media social, Unit 3 Pel Tj Priok kemudian melakukan undercover buy dan melakukan pemesanan, Lalu tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pencetak STNK palsu bertempat tinggal di Trowolu Pencol Ngaringan Grobogan Jawa Tengah.
Setelah itu tim melakukan Penangkapan Wirosari Grobogan Jawa Tengah dan Trowolu Pencol Rt. 01 / 01 Kel. Ngaringan Kab. Grobongan dan berhasil mengamankan 3 ( tiga ) orang yang diduga melakukan Pemalsuan STNK dan BPKB berinisial RB ( 32), ST (25 ) dan SP (19).
Iptu Falva Yoga Menjelaskan, ” 3 (tiga ) pelaku memiliki peran masing-masing, untuk RB mengarahkan konsumen, ST sebagai editor pembuat STNK atau BPKB palsu, sedangkan SP sebagai kurir ke jasa pengiriman, ” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang berhasil disita ada 40 Set STNK palsu berikut pajak palsu, 26 lembar STNK Palsu, 30 lembar surat ketetapan Pajak daerah kendaraan mobil palsu, 199 STNK berikut Surat ketetapan pajak daerah untuk kendaraan motor yang dipalsukan, 111 Surat ketetapan Pajak daerah untuk kendaraan bermotor R2 yang dipalsukan, 65 STNK kendaraan bermotor R2 yang dipalsukan, 3 BPKB asli, 1 BPKB palsu, 1 ( buah ) buku gambar, 3 Buah Sampul buku gambar, 2 buah lakban warna coklat, 1 Roll Plastik Foil emas, 1 Roll Plastik Foil warna Pelangi.
Dan 12 Plastik bungkus STNK, 3 Buah Stiker BPKB, 1 buah Lem Povinal, 3 Buah Carter kecil, 2 Buah Stempel Polda Metro Jaya, 1 Buah Stempel Polres Sragen, 2 Buah Stempel Polda Jateng, 1 Buah Stempel Satuan Lalu Lintas Polri, 2 Buah Stempel Staf Lantas Polda Metro Jaya, 1 Buah Stempel Tri Brata, 2 buah Stempel Tanggal, 1 Bak stempel, 4 Buah STNK asli yang diambil hologramnya, 7 Buah STNK asli, 1 Buah penggaris, 2 Buah Handphone Oppo warna putih, 3 buah Flashdisk, 1 buah laptop, 1 buah Laminating,1 buah Printer HP warna Putih, 1 buah Printer Epson, 1 buah ATM BCA, 3 buah Bukti Pengiriman J & T, 3 Box Kardus untuk pengiriman serta 1 buah HP OPPO.
Falva Yogi menambahkan, ” Pelaku melakukan Pemalsuan dengan cara pada STNK Palsu tersebut ditempel hologram asli yang dicopot dari STNK asli, sedangkan pada bpkb palsu ditempel dengan sampul asli BPKB yang dibeli dari Internet, ” tegasnya. (Erp)






