Bogor, Detikperitiwa.id – Polsek Parung panjang diback up Sat Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat menindak lanjuti adanya Tindakan Persekusi. Pelaku kekerasan yang dilakukan majikan kepada Pembantu Rumah Tangga (PRT) terhadap adanya penanganan dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo. 352 KUHPidana yang kasusnya viral di medsos. Selasa (21/08/2018)
Kasatreskrim AKP Benny Cahyadi, SH, SIK mengatakan. ” Pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar jam 20.00 WIB Korban An. MG (28) Desa Jagabaya Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor sedang bekerja di Perusahaan Konveksi di TKP datang pelaku atas nama Sdr. EA didampingi 3 (tiga) orang laki-laki yang langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang pembantunya serta memukul korban, membawa korban ke tukang cukur sehingga rambut korban dipotong sampai botak dan Hp milik korban dirampas,” katanya.
Selanjutnya korban dengan cara paksa ke rumah pelaku di daerah Kebayoran, Jakarta Selatan.Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian.
“Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor pada hari ini, serta melakukan permintaan visum di Puskesmas Parungpanjang, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan rencana tindak lanjut sehubungan penanganan cepat kasus ini,” pungkas Benny.
Pelaku dikenakan Pasal 365 Jo. 352 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Barang bukti yang diamankan yaitu Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Puskesmas Parungpanjang.
“Modus terlapor melakukan kekerasan dan penganiayaan dengan alasan korban telah melakukan pencurian di rumah terlapor dengan cara memukul dan mencukur rambut korban dan merampas HP milik korban,” tutupnya.(Dedy Matameru).