Banyuwangi.(detikperistiwa). Pemilik Guest House di barat Stadion Diponegoro Jalan Jagung Soeprapto 68 / Gang An Nur Banyuwangi, Robby Sulistiyo Handoko, mengadukan dua media,diduga telah melakukan kebohongan publik,Rabu kemarin (01/08/18).
Menurut Robby saat jumpa pesr, dalam pemberitaan tersebut kedua media itu telah menuding Guest House berlantai enam milik nya telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2016.
Menurutnya Guest House yang sudah mengantongi sederetan perizinan itu juga disebutkan tanpa sepengetahuan warga sekitar.

“Semua yang ada di media yang memberitakan itu tidak berdasar. Bahkan bisa dikategorikan sebagai berita bohong. Saya tidak pernah merasa di konfirmasi oleh media tersebut,”Kata Robby.
Dengan pertimbangan yang matang lanjut Robby, pihaknya mengadukan permasalahan ini ke Polres Banyuwangi.
“Melalui pengaduan ini saya berharap mendapat keadilan dari penegak hukum,” tambahnya.
Menurut Robby, dengan adanya pemberitaan itu tidak saja membuat keresahan bagi warga sekitar Guest House itu. Bahkan beberapa rekan bisnisnya, juga sempat menghubunginya.
(muhibut)






